DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur/ist
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur/ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke-71 dengan agenda pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, Jumat (1/9).


Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Sumsel, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H. Muchendi M, SE. Rapat ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, SH, MM, Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya, serta Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, serta para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, mengungkapkan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Anita menjelaskan bahwa DPRD Sumsel telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 yang mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. 

Surat tersebut mengatur bahwa usulan pemberhentian harus disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. "Dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil Gubernur serta usul pemberhentian bupati dan /atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan /atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Anita.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, SH, MM, mengungkapkan bahwa ia dan Wakil Gubernur telah menjalankan tugas mereka selama 5 tahun kurang 2 bulan. Mereka telah bekerja keras dalam proses panjang untuk mencapai tujuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Terlepas dari perbedaan partai politik, mereka memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan pembangunan.

Selama masa kepemimpinannya, Gubernur Deru meraih banyak penghargaan, termasuk penghargaan untuk infrastruktur terbaik. Meskipun dihadapkan pada tantangan wabah COVID-19, Sumsel berhasil mengatasi berbagai hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan.

“Sehingga RPJMD terjadi perlambanan dalam proses pencapaian. Saya merasa terbantu dengan frekuensi yang sama kita masih bisa berjalan beligat dan beringgut. Kita menggapai tujuan yang ditetapkan,” katanya.

Gubernur Deru mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan di Sumsel. Ia juga memohon maaf atas segala kesalahan yang mungkin terjadi selama kepemimpinannya.

Pada akhir sambutannya, Gubernur Deru menyatakan bahwa meskipun masa kepemimpinannya berakhir, mereka tetap siap untuk berkomunikasi dan membantu dalam hal apapun yang diperlukan untuk kemajuan daerah.

Pengumuman pemberhentian ini merupakan bagian dari proses demokratisasi dan pengaturan pemerintahan yang berlaku di Indonesia. "Terimakasih setinggi tingginya, begitu banyak capaian. Pemprov sudah banyak membangun fisik dan non fisik .Kami berharap saat jeda pun jika ada yang ingin di komunikasikan, kami akan membuka diri. Kalau ada yang harus di konsultasikan kami bersedia membuka diri," pungkasnya.