Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah meminta masyarakat berperan aktif dalam komitmen mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa di Kabupaten Muara Enim
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi di aula kantor desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Selasa (6/6) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI.
Pada kegiatan yang mengusung tema menciptakan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas demi mewujudkan desa anti korupsi turut hadir Kepala OPD terkait, Anggota DPRD, Camat Ujan Mas dan kepala desa Muara Gula Baru beserta narasumber yang hadir mewakili Kemendes PDTT dan tim KPK RI
Dalam sambutannya Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah rasa bangga terhadap Kecamatan Ujan Mas dan desa-desanya terutama Desa Muara Gula Baru yang menjadi percontohan desa anti korupsi. Menurutnya, korupsi adalah akar dari segala permasalahan, namun memberantasnya tidak cukup hanya dengan penindakan dan lainnya, harus ada peran serta masyarakat.

"Jadi harus ada kerjasama berkesinambungan, tidak hanya pemerintah, DPRD, Camat tapi juga seluruh masyarakat, kalau kita lakukan itu yakinlah Kabupaten Muara Enim ini akan menjadi kabupaten yang terdepan dan Darussalam serta membanggakan di Sumatera Selatan," jelas Kaffah
Dirinya menekankan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam komitmen pencegahan anti korupsi, salahsatunya adala prefentiv atau mencegah, masyarakat harus benar-benar memperhatikan, mempelajari dan mempedomani apa-apa yang disampaikan tim KPK RI
"Desa Muara Gula Baru sangat memungkinkan untuk dicontoh oleh desa lainnya, saya ingin kita terpilih menjadi desa yang terbaik, saya optimis akan hal itu, dengan bekerja keras dan memperhatikan apa-apa yang disampaikan oleh KPK sehingga apabila berhasil desa-desa lain pun akan mengakui dan mencontoh, saya berharap kita terpilih menjadi yang terbaik," tutupnya
Sementara itu bertindak sebagai narasumber dan perwakilan KPK RI, Frismount Wongso mengatakan bahwa kegiatan ini adalah saling berbagi pemahaman, masukan, berdiskusi mengenai upaya-upaya yang akan dilakukan ke depannya bagi desa Muara Gula Baru yang telah ditetapkan menjadi calon percontohan Desa Anti korupsi Tahun 2023.

Tentunya, kata dia, hal ini merupakan langkah awal yang baik untuk bersinergi dengan KPK dan memiliki keinginan kuat untuk sama-sama melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang dimulai dari Desa.
"Pada dasarnya dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2023 ini KPK memiliki beberapa program unggulan yang dikedepankan dalam rangka upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan salah satunya adalah program Desa anti korupsi yang merupakan program jangka panjang dan berkelanjutan bekerja sama dengan Kementerian desa," jelasnya
Pertama kita mengetahui bersama bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana Desa sebesar 468,9 triliun dengan harapan agar masyarakat desa lebih sejahtera Namun demikian fakta yang ditemukan ternyata berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat statistik angka kemiskinan di desa masih terbilang cukup tinggi yaitu 12,36% per Tahun 2022 target kemiskinan nasional masih berkisar di antara 8,5 sampai dengan 9%.

Kedua berdasarkan data penanganan kasus tidak benar korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya sepanjang tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 tercatat sebanyak 851 kasus dengan jumlah tersangka 973 pelaku melibatkan kepala desa dan aparat desa lainnya Hal ini menunjukkan bahwa korupsi sudah merambah sampai dengan tingkat desa yang notabene adalah ujung tombak terdepan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Selanjutnya yang ketiga kearifan lokal budaya-budaya lokal di desa yang mengedepankan nilai-nilai kesederhanaan kepedulian sikap gotong royongnya saling tolong-menolong dan mengasihi saling menghormati hidup rukun tentram namun saat ini sudah secara perlahan mulai memudar dan bahkan sudah tercemar dengan virus korupsi yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan dan tatanan kehidupan desa.

Menyikapi hal tersebut, maka KPK sebagai lembaga negara, kata Frismount, yang diberikan kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi memandang perlu untuk turun langsung, "melakukan langkah-langkah nyata dengan berkolaborasi bersama Kementerian terkait guna mewujudkan dan melakukan perbaikan tata kelola Pemerintah desa yang baik profesional transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk melawan dan mencegah terjadinya perilaku korupsi baik yang dilakukan oleh Kepala Desa perangkat desa dan juga masyarakat desa," tutupnya.
- Termasuk Dekan FK Unila, KPK Diminta Proses Nama-nama yang Terungkap di Persidangan Karomani
- Muara Enim Kekurangan Tenaga Pengawas Sekolah Tingkat PAUD hingga SMP
- Muara Enim Borong 10 Medali Cabor Tembak di Porprov XIV Lahat