Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli meminta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel untuk segera menyelesaikan temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel tahun 2021.
- Infrastruktur Hingga Banjir Jadi Sorotan DPRD Sumsel, Pemprov Akui Ada Kesalahan Regulasi
- RS Hermina Jakabaring Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Melapor ke DPRD Sumsel
- Sentil Perusahaan yang Beroprasi di Tanah Abang, Ini Kata DPRD Provinsi Sumsel
Baca Juga
Dimana dalam laporan tersebut, ada sejumlah kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya seperti dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
"Terkait temuan itu memang benar ada dan Dispora sudah bersurat kepada KONI Sumsel untuk menyelesaikan temuan itu. Artinya mengembalikan dana yang menjadi temuan LHP BPK RI dan KONI Sumsel sudah mengatakan menyanggupi untuk segera mengembalikan dana tersebut," kata Syaiful, Minggu (26/6).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kepada Dispora Sumsel sebagai mitra kerja Komisi V DPRD Sumsel untuk lebih kritis dan detail dalam memverifikasi sehingga tidak terjadi temuan-temuan seperti ini dikemudian hari.
"Kalau di undang-undang keuangan negara, jika pihak terkait menyanggupi untuk mengembalikan maka dia sudah clear. Artinya tidak ada kerugian negara disitu, sudah selesai tapi kalau mereka menganggap tidak melanggar dan tidak mengembalikan, nah itu berpotensi penegak hukum hadir," bebernya.
- Infrastruktur Hingga Banjir Jadi Sorotan DPRD Sumsel, Pemprov Akui Ada Kesalahan Regulasi
- RS Hermina Jakabaring Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Melapor ke DPRD Sumsel
- Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI