DPR Setuju Usulan Pasal Delik Penghinaan di RKUHP Diubah Delik Fitnah

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari/ist
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari/ist

Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP disambut baik.


Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’. Hal itu sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.

Menurut Taufik, pengubahan delik penghinaan itu adalah kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal di dalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi. Dengan demikian, akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP, Senin (14/11).

Oleh karena itu, sambung Politisi Fraksi Partai Nasdem ini, jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Taufik menjelaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu. 

“Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah,” tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut.