DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-undang

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU).


Pengesahan itu dilakukan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11).

Komisi II DPR RI, yang diwakili anggota Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Papua Barat Daya.

Politisi PAN itu menyebut bahwa pada Keputusan Tingkat I, secara bulat, DPR, DPD dan pemerintah menyepakati untuk membawa pembahasan RUU Papua Barat Daya ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Pada acara raker tingkat 1 pengambilan keputusan tersebut secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Guspardi.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan atas hasil pembahasan RUU Papua Barat Daya.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh dewan yang hadir, lalu palu sidang diketok.