DPR Ogah Komentari Tim Pemburu Koruptor Mahfud

Buronan kejaksaan agung kelas kakap Djoko Tjandra mengangkangi institusi pertahanan negara. Hingga saat ini belum berhasil ditangkap malah bebas keluar masuk Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun akhirnya turun tangan dengan membentuk tim pemburu koruptor, untuk menangkap buronan kasus korupsi yang licin dengan peraturan.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempersilakan pemerintah untuk membuat tim khusus memburu para buronan kasus korupsi.

DPR, kata Azis akan turut mengawasi langkah tersebut di Komisi III yang membidangi masalah hukum.

"Tim pemburu koruptor itu kan, kewenangan eksekutif, Menko Polhukam silahkan saja membentuk. Tentu, DPR dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, kan ada pengawasan. Nanti, komisi teknis yang dalam pengawasan di Komisi III, akan melakukan pengawasan berdasarkan undang-undang," ujar Azis usai rapat paripurna di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7/2020).

Pimpinan DPR RI bidang hukum dari Fraksi Golkar ini menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah lantaran memiliki inisiasi untuk membuat tim khusus dalam memburu koruptor.

"Jadi kewenangan yang ada di pemerintah, kita mengapresiasi. Tentu, bagaimana dan di mana tempatnya, kita bisa bersinergi dengan pemerintah," tutupnya. [ida]