PT Petro Muba (Perseroda) kembali melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial. Kali ini, sejumlah pelaku Usaha, Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan bantuan peralatan sebagai penunjang usaha.
- Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba untuk Ciptakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
- Petro Muba Serahkan Kontribusi Rp5 Miliar untuk Pemkab
- Momen Idul Adha, Petro Muba Kurban Lima Ekor Sapi di Ring 1 Perusahaan
Baca Juga
Penyerahan bantuan peralatan itu dilakukan langsung oleh Direktur Keuangan PT Petro Muba (Perseroda) Fery Antoni Kurniawan didampingi Manajer Humas dan CSR, Evy Aprianti, Selasa (4/2/2025).
"Ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada pelaku UMKM agar dapat mengembangkan lagi usahanya dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian dan lapangan kerja," ujar Fery.
Lebih lanjut Fery mengatakan, pelaksanaan CSR merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, dimana badan usaha yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam (SDA) wajib mengalokasikan anggaran tanggungjawab sosial dan lingkungan serta sejalan dengan tujuan pendirian BUMD adalah ikut meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah, menyerap lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pelaksanaan program CSR sendiri dianggarkan dalam RKA perusahaan setiap tahunnya. Kita berharap CSR ini memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata dia.
Adapun bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM yakni 2 unit lemari etalase, 3 unit gerobak, 3 unit kompor gas, 1 unit blender, tabung gas, meja, kursi dan perlengkapan jualan lainnya.
Sementara, salah satu pelaku penerima bantuan yakni Jumiati mengatakan, dirinya dan pelaku UMKM lain di Desa Ulak Teberau sangat berterimakasih dengan adanya bantuan dari PT Petro Muba (Perseroda).
"Bantuan ini sangat berarti dan kita berharap dengan adanya perhatian dari Petro Muba dapat menambah pendapatan dan meningkatkan perekonomian," tandas dia.
- Tragis! Ketua RT di Muba Tewas Dibacok Saat Melerai Tawuran
- UU Minerba Janjikan Masyarakat Adat Terlibat dalam Penambangan
- KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia