Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya OTT atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat (16/10) malam.
- Diresmikan di G20, Walhi Ingatkan Aliansi Hutan Indonesia, Kongo dan Brazil Jangan Jadi Bisnis Iklim
- Ketua MK Tak Hadir di Sidang Uji Ciptaker, RR: Nggak Punya Nyali Berhadapan dengan Saya
- DPC PBB OKU Buka Pendaftaran Bacaleg, Begini Caranya
Baca Juga
Menurut Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, usai resmi ditetapkan tersangka, maka Bupati Muba Dodi Reza Alex dinilai tidak dapat menjalankan tugas. Maka, selama DRA menjalani proses sidang tentu yang akan melaksanakan tugas-tugas Bupati Muba adalah Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi.
“Sepertinya Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengulang kejadian dulu, waktu itu Bupati Muba, Pahri Azhari yang tersandung kasus dugaan korupsi juga,” katanya, Sabtu (16/10).
Amrah yakin, Beni Hernedi mampu menjalankan pemerintahan di Muba karena memiliki pengalaman.
“Saya kira dia (Beni Hernedi) akan sanggup menjalankan tugas-tugas bupati,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sebesar Rp270 juta hasil OTT dan juga menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar di dalam mobil milik salah satu tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex.
- Giliran Kantor IKA Muba Digeledah KPK
- Begini Perhitungan Fee Proyek Infrastruktur di Muba yang Jerat Bupati Dodi Reza