Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
- Dipecat Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Eks Wadirkrimum
- Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dijatuhi Demosi 1 Tahun
- Kasus Polisi Tembak Mati Polisi Terulang, Anggota Polisi Disarankan Tes Psikolog Berkala
Baca Juga
"Malam ini kami putuskan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (18/7).
Keputusan tersebut disampaikan berkenaan dengan pengusutan kasus polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
Kapolri menjelaskan, penonaktifan tersebut juga untuk menjamin obyektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan.
"Penyidikan yang saat ini dilaksanakan harus betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," demikian Kapolri Listyo Sigit.
- Dipecat Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Eks Wadirkrimum
- Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dijatuhi Demosi 1 Tahun
- Kasus Polisi Tembak Mati Polisi Terulang, Anggota Polisi Disarankan Tes Psikolog Berkala