Dituduh Menggelapkan Kendaraan, Masdalena Laporkan Balik Wadi Ke Polisi 

Masdalena menunjukan bukti kwitansi setelah melapor ke Polda Sumsel/ist
Masdalena menunjukan bukti kwitansi setelah melapor ke Polda Sumsel/ist

Merasa telah difitnah atas laporan Wadi dengan tuduhan telah melakukan penggelapan kendaraan. Membuat Masdalena (47) warga Jalan Duku Timur Keramat Raya Jakarta Utara ini menempuh jalur hukum melaporkan balik Wadi ke Polisi, Jumat (7/4/2023). 


Kepada wartawan Masdalena mengatakan apa yang telah dikatakan Wadi yang menuduh dirinya melakukan penggelapan mobil truk sama sekali tidak benar malah justru sebaliknya uang miliknya yang dititipkan kepada Wadi sebesar Rp 221 juta dari tahun 2021 tidak dikembalikan. 

"Wadi berjanji katanya akan mengembalikan uang 220 juta yang saya titipkan setelah pembuatan kapal selesai tapi nyatanya tidak satu rupiah pun dikembalikan justru dia memfitnah dan melaporkan saya dengan tuduhan menggelapkan kendaraannya,"katanya kepada wartawan usai membuat laporan Jumat (7/4/2023).

Merasa dirinya tidak menggelapkan kendaraan Wadi, Masdalena pun menempuh jalur hukum melaporkan Wadi. Setelah melakukan konsultasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel ternyata kejadian tersebut berada diwilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Tadi saya bawakan kwitansi titipan uang saya ke Wadi, tapi itu dilakukan di Jakarta sehingga masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Makanya saya disarankan oleh anggota Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya hari ini juga saya akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan polisi,"ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya Wadi (45) warga Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan Masdalena ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus penggelapan kendaraan truk milik Wadi. 

Saat itu Wadi hendak menjual truknya seharga Rp 230 juta melalui sang sopir. Truk tersebut digunakan sehari-hari untuk menjalankan usaha pupuk yang ia lakukan.

"Saya mau jual truk satu minta tolong sama sopir saya namanya Ryka kalau ada yang mau beli lewat dia. Harga yang saya pasang Rp 230 juta, itu saya jual bulan Juli tahun 2022 lalu, " ujar Wadi ditemui usai melapor ke Polda Sumsel, Selasa (4/4/2023).

Kabar Wadi yang akan menjual truk miliknya diketahui oleh MS yang tanpa diminta dan tidak berkomunikasi sebelumnya dengan Wadi, menawarkan diri untuk menjualkan truk tersebut.

Wadi menuturkan, jika saat itu MS mengaku kalau ada yang mau beli lewat dia.

"MS ini ngaku ke sopir saya katanya ada yang mau beli truk, nanti uangnya bakal MS transfer ke saya. Karena sopir langsung percaya, dibawalah truk ke tempat MS, " katanya.

Setelah truk dibawa ke tempat MS, barulah sang sopir cerita ke Wadi.

Ternyata hal itu tidak benar, bahkan MS sama sekali tidak menghubunginya soal truk.

"Si Ryka baru cerita kalau truk itu mau dijual oleh MS katanya uang bakal ditransfer ke saya. Saya bilang tidak ada dia (MS) bilang seperti itu, saya tunggu-tunggu tidak ada uang transferan yang masuk, " jelasnya.

Selama 10 bulan terakhir Wadi terus berusaha menghubungi MS agar mau mentransfer uang hasil menjual truk, namun MS menolak karena Wadi dianggap masih memiliki utang kepadanya.

Wadi juga pernah mengunjungi rumah keluarga MS untuk meminta secara baik-baik namun tidak mendapat respon yang bagus.

"Dia nolak kasih uang ke saya. Ya saya memang punya utang sekitar Rp 70 juta menurut dia yang masih belum lunas. Maksudnya kan sisanya kasih ke saya saja, " katanya.

Selama itu pun pemasukannya menjadi terhambat karena kini ia hanya memiliki satu unit truk yang digunakan untuk usaha pupuk.

"Masih tersisa satu, pemasukan jadi berkurang setelah 10 bulan ini, " katanya.