Perbuatan Dedi Tetra Utama alias Pakcik (47) yang mengancam mertuanya menggunakan senjata api rakitan harus berujung di dalam penjara.
- Tingkatkan Keamanan, Rutan Kelas IIB Prabumulih Libatkan Polres Cek Senjata Api dan Amunisi
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senjata Api
Baca Juga
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto mengatakan, penangkapan Dedi didasari laporan korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut.
“Tersangka berhasil kita tangkap selang tiga jam. Dengan barang bukti senjata api yang sudah sekali diletuskan ke udara saat mengancam korban," katanya Jumat (11/2).
Adapun motif pelaku melakukan pengancaman yakni dilatari permasalahan antara pelaku dan mertuanya. Saat terjadi cek cok mulut, pelaku mengambil senjata api dan menembakkannya ke udara satu kali di depan korban.
"Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi dan amunisanya," katanya.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dengan Ancaman 12 Tahun penjara.
- Minta Uang dan Ambil Makanan, Preman Kampung Ngamuk di Indomaret

- Tingkatkan Keamanan, Rutan Kelas IIB Prabumulih Libatkan Polres Cek Senjata Api dan Amunisi
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender