Perbuatan Dedi Tetra Utama alias Pakcik (47) yang mengancam mertuanya menggunakan senjata api rakitan harus berujung di dalam penjara.
- Serahkan Senpira, Sekdes Gunung Batu Datangi Polsek Cempaka
- Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Muara Enim Periksa Senjata Api Anggota
- Soal Penggunaan Senjata Api, Ini Pesan Wakapolda Sumsel untuk Seluruh Anggota
Baca Juga
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto mengatakan, penangkapan Dedi didasari laporan korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut.
“Tersangka berhasil kita tangkap selang tiga jam. Dengan barang bukti senjata api yang sudah sekali diletuskan ke udara saat mengancam korban," katanya Jumat (11/2).
Adapun motif pelaku melakukan pengancaman yakni dilatari permasalahan antara pelaku dan mertuanya. Saat terjadi cek cok mulut, pelaku mengambil senjata api dan menembakkannya ke udara satu kali di depan korban.
"Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi dan amunisanya," katanya.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dengan Ancaman 12 Tahun penjara.
- Ditangkap di Jalur Transjakarta, Urine Saipul Jamil Negatif Narkoba
- Tebang Pohon Berusia 300 Tahun, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi Northumbria
- Polisi Meksiko Tangkap Boneka Chucky Pelaku Perampokan