Polemik UKT UIN Raden Fatah Palembang, Ini Kata Gubernur Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru

Gubernur Sumsel, Herman Deru angkat bicara terkait polemik UKT yang melibatkan mahasiswa dan rektorat UIN Raden Fatah Palembang. Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini menegaskan siap menjadi mediator antara kedua belah pihak.


"Pemprov Sumsel tidak akan tinggal diam jika ada mahasiswa yang langsung melapor untuk meminta solusi," tegas Deru saat dikonfirmasi, di Kantor Pemprov Sumsel, Jumat, (11/2).

Meskipun menurutnya polemik UKT menjadi permasalahan internal kampus, namun sebagai pemimpin Sumsel dirinya menegaskan siap dan bersedia menampung seluruh aspirasi dari semua kalangan.

Termasuk mahasiswa UIN yang saat ini tengah menghadapi kebingungan dengan melakukan mediasi bersama dengan rektorat. "Kapan pun kami bersedia untuk menampung aspirasi," ujarnya.

Deru mengungkapkan, jika kendala UKT tersebut terkendala dikarenakan pandemi Covid-19, maka hal tersebut masih bisa dibicarakan secara internal dan bisa dibantu seperti pada tahun sebelumnya. "Jika karena pandemi hal tersebut masih bisa dibantu seperti sebelumnya," tukasnya.

Sebelumnya, Kebijakan bantuan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dikabarkan menuai polemik. 

Diketahui bahwa pihak rektorat UIN Raden Fatah secara mendadak mengeluarkan surat edaran yang berisikan pembatasan kuota penerima potongan UKT setelah hampir seluruh mahasiswa terverifikasi menerima bantuan tersebut.

Gubernur Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, Akhmad Saiful mengatakan saat ini mahasiswa UIN Raden Fatah tengah dihadapkan dengan kebijakan kampus yang menurutnya cukup mencederai mereka. 

Pasalnya, pada awal pemberian bantuan yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor B.001/Un.09/4.2.PP.09/01/2022, Saiful menegaskan UIN tidak menginformasikan adanya pembatasan kuota seperti yang saat ini telah beredar.

“Awal polemik ini ada saat pada tanggal 26 Januari lalu mahasiswa yang memperoleh bantuan pemotongan hendak melakukan pembayaran, namun sistem pembayaran waktu itu dikabarkan sedang error. Alhasil membuat mereka harus menunggu hingga sistem kembali normal, setelah normal jumlah UKT yang harus dibayar malah kembali seperti saat sebelum dipotong,” pungkas dia.