Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Aparat Gabungan Selamatkan Uang Negara Rp 111 Miliar dari Upaya Penyelundupan Benur 

Benur Lobster hasil penyelundupan. (Dok. RmolSumsel.id)
Benur Lobster hasil penyelundupan. (Dok. RmolSumsel.id)

Praktik penyelundupan benur atau baby lobster yang terjadi di wilayah perairan Sumsel sepanjang tahun 2020-2022 masih marak.


Dari data yang ada, Polda Sumsel dan aparat gabungan berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan total benur yang disita mencapai 1 juta senilai  Rp 111 Miliar.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani menjelaskan, Sumsel bukanlah kawasan habitat lobster. Tapi, kasus penyelundupan itu seringkali terungkap di wilayah Sumsel yang salah satunya dilatarbelakangi letak yang strategis dari Provinsi Lampung dan Bengkulu, selaku wilayah habitat lobster dan penghasil benur yang kerap kali diselundupkan ke luar negeri. 

"Selain jalan tol yang menghubungkan Lampung dan Palembang, kawasan perairan Sungai Musi yang bermuara ke Sungsang Banyuasin juga seringkali dimanfaatkan para penyelundup benur sebagai sarana pengangkutan yang akan dibawa ke luar negeri, ke Vietnam dan Singapura," katanya, Jumat (30/12).

Lebih lanjut, Tito menyebut para penyelundup benur setelah mengangkut melalui jalur darat, melakukan pengangkutan melalui jalur air dengan memanfaatkan pelabuhan tradisional di sepanjang Sungai Musi. 

Mereka dengan menggunakan speedboat kemudian diangkut menuju Sungsang Muara Sungai Musi dan selanjutnya dipindahkan ke kapal cepat yang biasa dijuluki dengan kapal hantu menuju ke Batam atau Singapura sebelum dipasarkan ke Vietnam. 

Namun, lantaran daya tahan benur yang sudah dikemas ke dalam kantong plastik hanya dapat bertahan sekitar 18 jam, menjadikan Sumsel sekaligus dijadikan sebagai tempat transit dan sebagai tempat penyegaran untuk menyortir benur yang mati dan pemberian oksigen sebelum dikirim ke alamat tujuan. 

Dari segi nilai ekonomi benih bening lobster yang berada di pasar internasional diperkirakan mencapai harga Rp.150.000,- per-ekor untuk jenis Mutiara dan Rp.100.000,- per- ekor untuk jenis Pasir. 

Sementara di tingkat nelayan harga setiap ekor hanya Rp.5.000,- untuk jenis Pasir dan Rp.10.000,- untuk jenis Mutiara, di tangan penampung benih bening lobster ini dihargai sekitar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap ekor untuk jenis Pasir dan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap ekor untuk jenis Mutiara.