Ditangkap Saat Mandi, Rodianto Melawan tapi Akhirnya Tak Berdaya

Sempat menghilang usai mencuri mobil milik Edi Ertawan pada 20 Maret lalu, pelarian Rodianto (35) berakhir, saat petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku menangkapnya saat sedang mandi.


Penangkapan Rodiianto dilakukan oleh Anggota Polsek Rambang Dangku setelah mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku, yang sedang berada di rumahnya di Desa Lubuk Raman.

Merespon informasi itu, lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH beserta anggota, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat tiba di rumah tersangka, anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penggerbakan terhadap pelaku yang waktu itu pelaku sedang mandi di kamar mandi yang posisinya terpisah dari rumah.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polsek Rambang Dangku, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar kita sudah mengamankan tersangka Rodianto atas pengakuan dari teman tersangka Widianto yang saat ini sedang menjalani hukuman,” ujar Kapolsek, Selasa (6/10/2020).

Para tersangka ini, jelas Kapolsek, telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda empat di Desa Lubuk Raman tepatnya di garasi mobil korban Edi pada 20 Maret lalu sekitar jam 5 pagi.

“Dari laporan korban akhirnya polisi bisa mengamankan tersangka pertama dan tersangka kedua. Sedangkan masih ada satu lagi teman tersangka yang kami buru dan sudah kami kantongi nama dan lokasinya,” pungkas Kapolsek.[ida]