Ditahan di Polda Jabar, Begini Bunyi Pernyataan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar. (rmol.id)
Habib Bahar. (rmol.id)

Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.


Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Bahar Simth pada Senin siang (3/1). Dari hasil pemeriksaan ditambah dengan adanya dua alat bukti, penyidik menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat.

Arief mengatakan, penetapan tersangka Bahar Smith telah melalui proses sesua dengan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku bagi Kepolisian. Ditambah, Penyidik, sudah memiliki dua alat bukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Bahar Smith guna kepentingan penyidikan ke depannya.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Habib Bahar, Ichwanudin Tuankotta mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar. 

Namun hingga hari, Selasa (4/1) pihaknya belum mendapat jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan. "Belum," kata Ichwanudin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/1).

Ichwanudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pernyataan resmi usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan oleh di Polda Jabar pada Senin (3/1).

Ada 6 butir pernyataan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Habib Bahar yang diterima oleh Kantor Berita RMOLJabar, sebagai berikut:

1. HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum.

3. Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum.

4. Bahwa rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang berlumuran darah, hingga kedatangan 'penyampai pesan' Danrem 061/Surya Kancana patut diduga bahwa kasus HBS merupakan didesain sistematik dari pembemci kebenaran.

5. Bahwa dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikan dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan dibatasi.

6. Bahwa terhadap proses hukum HBS kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami.