Disuruh Jaga Kebun, Pria di Lubuklinggau Ini Malah Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Sumbar

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubukkinggau Utara membekuk Leo Depenci (32), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. 


Buruh yang merupakan warga Jalan Jorong Aur, Kelurahan Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Damasraya, Sumatera Barat ini ditangkap pada Selasa, 28 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Pelaku dibekuk di dekat rumah orang tuanya di Jalan Jambi Lama, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku dibekuk tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses lebih lanjut. 

"Hasil interograsi sementara bahwa pelaku mengakui telah melakukan penipuan dam menggelapkan motor korban," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto.

Dijelaskannya, kejadian tindak penipuan dan penggelapan motor tersebut terjadi di rumah orang tua pelaku pada Minggu, 3 Januari 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Itu dialami oleh korban Adenan Zuhri (30), anggota Polri, warga Dusun II Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

'Mulanya saat itu korban di telepon oleh pelaku bahwa dirinya yang akan menjaga kebun milik korban. Yang mana sebelumnya korban ada menawarkan untuk menjaga kebun miliknya," kata Kapolsek.

Sesampai di rumah pelaku, korban masuk. Lalu berjumpa dengan pelaku. Dan pada saat itu pelaku meminta untuk pinjam sepeda motor milik korban dengan alasan sebagai alat transportasi ketika menjaga kebun milik korban.

Kemudian korban memberikan sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp500.000.  

Selanjutnya setelah menerima kunci sepeda motor milik korban, lalu pelaku berangkat ke arah Megang Sakti bersama dengan istrinya. Namun pelaku tidak menjaga kebun melainkan membawa motor milik korban ke Propinsi Sumatera Barat tepatnya di Kabupaten Damasraya. 

"Motor korban lalu dijual oleh pelaku dengan orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Damasraya," bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Suzuki Shogun Nopol BG 3976 GG. Dan kerugian ditaksir sebesar Rp 4.500.000. Lalu kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Utara. 

Setelah menerima laporan korban, Tim Anak Macan melakukan penyelidilan. Dan pada Selasa, 28 Februari 2023 sekitar pujul 12.00 WIB, korban memberikan informasi bahwa yang melakukan penipuan terhadap dirinya sedang berada di rumah orang tuanya. 

Lalu Kanit Reskrim, Ipda Paisal bersama anggota Tim Anak Macan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil dimanakna tanpa melakukan perlawanan. 

Kepada Polisi, pelaku mengaku motor korban sudah dijual di daerah Kabupaten Damsraya, Sumatera Barat seharga Rp 2 juta. Dan uang hasil penjualan motor telah pelaku pergunakan untuk keperluam sehari-hari bersama istrinya. 

"Pelaku juga mengajui bahwa dirinya menjual motor milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya," pungkasnya.