Di luar dugaan! Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berjalan sangat lancar. Pada Sabtu (3/10/2020), RUU diterima oleh 7 dari sembilan fraksi. Lalu hari ini, Senin (5/10/2020), ketujuh fraksi setuju RUU ini disahkan menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
- Haji Isam Kembali Sandarkan Alat Berat di Merauke
- 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp8,5 Miliar Dimusnahkan
- Dorong Peningkatan Ekspor, Kemendag Luncurkan Aplikasi Inaexport
Baca Juga
Diundangkannya UU Cipta Kerja disambut baik banyak pihak. Salah satunya Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman, yang menyatakan gembira atas kehadiran regulasi sapu jagat tersebut.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi satu harapan baru bagi dunia usaha. Sebab, target dalam omnibus law adalah menciptakan lapangan kerja.
"Kita harapkan dengan omnibus law investor akan semakin banyak datang sehingga lapangan pekerjaan semakin banyak juga," kata Lukman dalam keterangannya.
Lukman mengatakan, dengan banyak investor yang masuk, lapangan pekerjaan menjadi tercipta. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
"Dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. Jadi esensinya ada di situ," katanya.
Lebih lanjut, Lukman menyebut omnibus law sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah.
"Jadi omnibus law UU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," demikian Lukman.[ida]
- Penjualan Sirup Kurnia Melonjak, Kenikmatan Rasa Raspberry Makin Diminati
- Prioritas UU Cipta Kerja Adalah Kesejahteraan Buruh
- Peringati Ulang Tahun ke-56, IOH Raih Pencapaian dan Inisiatif yang Mengesankan