Direktur Utama (Dirut) PT Gapssary Mitra Kreasi (GMK) berinisial SC ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
- 35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Telah Diperiksa Dalam Kasus Kanjuruhan
- Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya
- Ini Motif Tersangka Pembunuhan Lima Orang Sekaligus di OKU
Baca Juga
SC ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Gedung Guest House Mess 7 Lantai tahun anggaran 2022 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar mengatakan, penetapan SC sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, Nomor : TAP-6/L.6.10/Fd.2//06/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Dia menjelaskan, SC merupakan Dirut PT GMK merupakan konsultan manajemen konstruksi pada kegiatan pembangunan Guest House Mess 7 Lantai UIN Raden Fatah Palembang dan sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui kegiatan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk kerugian keuangan negara sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel,” kata dia.
Gofar mengatakan, tersangka SC akan dilakukan penahanan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, dimulai 28 Juni 2024. Penahanan ini berdasarkan Pasal 21 Ayat I KUHP.
“Benar tersangka hari ini sudah mulai dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” kata dia.
Masih dikatakan Ario, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KHUP subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KHUP.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," pungkasnya.
- Pasca Kebakaran Gedung UIN, Perkuliahan Dialihkan ke Daring
- Diduga Korsleting Listrik, Gedung Empat Lantai Fakultas Psikologi UIN RF Palembang Hangus Terbakar
- Demi Desa Lebih Transparan, Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Buatkan Plang Nama