Digerebek Saat Cabuli Gadis 10 Tahun di Rumah Kosong, Kakek Uzur Jalani Sisa Hidup di Penjara

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Seorang lelaki tua renta bernama Turimin (69), digerebek warga saat mencabuli gadis cilik berinisial NS (10) di dalam rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.


Kakek cabul yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini tercatat sebagai warga di salah satu desa dalam Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diamankan oleh warga tersebut.

“Iya, pelaku bersama barang bukti satu baju kaos merah lengan pendek dan celana warna biru, sudah diamankan di Polres OKU untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Budi Santoso, Rabu (5/7).

Dikatakan Kasi Humas, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Senin (3/7), sekitar pukul 09.00 WIB. Modusnya, tersangka membujuk korban agar mau diajak ke rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan Tanjung Indah Permai tersebut.

“Ketika sudah berada di dalam rumah kosong itu, pelaku menyuruh korban duduk di meja dan menciumi pipi serta bibir korban. Kemudian pelaku membaringkan dan menurunkan celana korban, lalu mengelus miss V korban dengan tangan,” jelasnya.

Tak sampai di situ saja, lanjut Kasi Humas, pria uzur tersebut juga menaikkan baju korban dan meremas serta menjilati dada korban.

“Saat sedang mencabuli korban, aksi pelaku diketahui warga dan langsung digerebek. Pelaku sempat diamankan ke kantor desa setempat, baru diserahkan ke Polres OKU,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.