Diduga Tak Punya Izin Tinggal, Imigrasi Palembang Periksa WNA Korea  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memeriksa seorang warga Korea yang tinggal di Palembang dan diduga yang bersangkutan belum punya izin tinggal WNA. 


Informasi dihimpun warga Korea yang belum punya izin tinggal WNA itu saat ini tinggal di Jalan Taman Sai Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Dari identitas passportnya diketahui warga Korea yang belum punya izin tinggal WNA tersebut seorang pria berinisial KDH berusia 57 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan yang Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi mengatakan, mereka baru melakukan pemeriksaan awal kepada yang bersangkutan.

"Warga Negara Asing tersebut berasal dari Korea bernama Kim Dong Han. Yang bersangkutan mengajukan izin tinggal dan hari ini akan kita tindaklanjuti yang  bersangkutan," katanya, Kamis(23/6).

Pihaknya saat ini baru mengambil keterangan saja dan baru memeriksa sejumlah keterangan saksi lain. "Secara administratif sudah kita periksa memang betul tinggal di Palembang. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan hari ini," katanya.

Untuk pengawasan kepada WNA sampai dengan saat ini pihaknya telah dilakukan tetap. Apalagi adanya laporan dari masyarakat, jadi kita langsung terjun ke lapangan dan memeriksa kebenarannya dari laporan masyarakat tersebut.

"Untuk cakupan kita di 4 Kabupaten dan 2 Kota seperti di Prabumulih, Kota Palembang, OKI, OI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Dan dalam hal penindakan WNA yang melakukan pelanggaran kita tak bisa sendiri dan ada Timpora (Team Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari instansi pemerintahan bisa dari kepolisian TNI, pemerintah daerah dalam bentuk sinergitas dalam memantau orang asing," pungkasnya.