Selebgram Lina Mukherjee didakwa melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mengatakan, perbuatan Lina yang telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.
Siti merincikan, Lina sebelumnya dengan sengaja membuat video konten makan kulit babi bersama asistennya. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
“Perbuatan terdakwa telah pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,”ujarnya.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau tidak.
“Saya ucap bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks.
Kalau baca bismillah itu refleks,”ungkap Lina.
Meski menyampaikan keberatan, Lina akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para saksi. JPU sebelumnya telah menyiapkan tiga orang saksi dalam sidang perdana tersebut.
Mereka adalah,M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman dan Sapriadi Syamsudin.
- Ungkap Modus Korupsi Jargas Palembang, Polda Sumsel Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
- Polda Sumsel Tetapkan Mantan Dirut PT SP2J Tersangka Korupsi Jaringan Pipa Gas Alam
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Ribu Ekor Benih Lobster Keluar Negeri