Dewan Pers Serukan Hal Ini ke Pemerintah dan Perusahaan Media untuk Hadapi Darurat COVID-19

ilustrasi Dewan Pers. (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi Dewan Pers. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Pers menyampaikan beberapa hal penting kepada pemerintah dan perusahaan media yang tertuang dalam Surat Edaran terkait posisi pers dalam situasi darurat pandemi COVID-19.


Dalam surat bernomor 01/SE-DP/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Muhammad Nuh, Selasa (13/7) itu, Dewan Pers menyerukan peran aktif insan pers dan media massa dalam menyuarakan kebenaran dan semangat optimisme guna melawan wabah disinformasi dan misinformasi di kalangan masyarakat, di samping secara agresif terus mengampanyekan pentingnya penegakan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi).

Pandemi yang dihadapi saat ini merupakan persoalan multidimensi yang membutuhkan soliditas dan kerja sama lintas sektoral. Berkaitan dengan hal tersebut, pers dan media massa harus dapat memainkan tugas utamanya, dapat secara efektif mengolah informasi dan data yang ada untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan membangkitkan kembali kewaspadaan masyarakat menghadapi pandemik.

Sejalan dengan hal tersebut, sasaran kinerja pers dan media massa ke depan hendaknya tidak terbatas pada bagaimana mengawasi kinerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi dan mempersuasi perilaku masyarakat agar patuh terhadap protokol Kesehatan.

Namun juga sampai pada level mewacanakan turunan ataupun efek lanjutan dari peningkatan angka konfirmasi positif dan kematian akibat COVID-19 yang terjadi saat ini ke ruang publik untuk dapat dicarikan solusinya bersama-sama.

Atas dasar tersebut, Dewan Pers mengimbau, kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, selaku pengambil kebijakan, agar lebih bersungguh-sungguh dalam upaya mengatasi pandemi, dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas hal-hal lainnya.

Dewan Pers juga mengimbau agar pemerintah secara langsung turut melindungi keselamatan wartawan dengan cara tidak menciptakan kerumuman orang, menghindari terjadinya praktik wawancara doorstop, dan semacamnya pada saat penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan khalayak dan diliput oleh awak media.

Kepada perusahaan media, diimbau untuk mengutamakan keselamatan wartawan dan pekerjanya dalam kegiatan jurnalistik dengan instruksi tegas untuk menaati protokol kesehatan secara ketat di lingkungan operasional serta mendukung akselerasi pemberian vaksinasi, khususnya bagi wartawan yang bertugas di lapangan.

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong agar perusahaan media sedapat mungkin menghindari pengambilan kebijakan pemutusan hubungan kerja atau lay off terhadap pekerjanya demi terus berjalannya fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam situasi genting saat ini.

Terakhir, kepada wartawan, agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya menurut kode etik yang berlaku dan lebih aktif memainkan peranan sebagai agen perubahan perilaku masyarakat dengan mempersuasi masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.