Dengan Berlenggang, Tersangka TPPU Asian Games Dilimpahkan

[rmo]FA alias Ayong, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Proyek Asian Games 2018, dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (25/8/2020).


FA alias Ayong telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020. Ia ditangkap pada 28 Juni 2020 lalu atas laporan dugaan penipuan dan TPPU dalam Proyek Asian Games 2018 di Palembang dengan Nomor: LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tertanggal 3 April 2018.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kusuma, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pelimpahan tersangka tersebut dari Bareskrim Mabes Polri.

"Benar hari ini ada Pelimpahan perkara dengan satu orang tersangka berinisial FA alias Ayong, terkait penipuan pada Asian Games 2018," ujar Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kusuma, Selasa (25/8/2020).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tersangka FA alias Ayong rencananya akan ditahan di Tahanan Mapolda Sumsel untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka akan ditahan di tahanan Polda Sumsel untuk 20 hari ke depan," katanya.

Disayangkan, dari pantauan di lapangan terlihat tersangka terkesan berbeda. Tak seperti tahanan lain yang diborgol tangannya, tersangka FA alias Ayong yang diketahui tiba di Palembang menumpang Pesawat Batik Air penerbangan pukul 08.30 WIB tampak mengenakan masker serta setelan serba hitam itu. Ia bebas melenggang dalam keadaan tanpa diborgol, meski dalam pengawalan ketat petugas.

Disinggung terkait SOP perlakuan tahanan tersebut, Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kusuma terkesan enggan berkomentar banyak.

"Oh iya soal itu nanti saja, saya sedang terburu-buru ada kegiatan di Polrestabes Palembang," pungkasnya.

Diketahui kasus ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split (batu pecah) pada akhir Januari 2017. Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games yang dihelat di Jakarta dan Palembang, 18 Agustus 2018, silam.

Masalah muncul setelah batu pecah itu diterima dan dilakukan penagihan. Staf FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran. Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong dan penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka tunggal.

FA alias Ayong dikenakan Pasal 379A KUHP juncto Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.[ida]