Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Guest House UIN Palembang Naik ke Penyidikan

Plh Kasi Intel Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar/ist
Plh Kasi Intel Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar/ist

Kejari Palembang meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang dari penyelidikan ke penyidikan.


Hal ini dikatakan oleh Plh Kasi Intel Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar, saat pers rilis di Gedung Kejari Palembang, Senin (13/11) sore.

"Ya, hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022," kata Ario memberikan keterangan pers di hadapan awak media.

Ario menjelaskan, terdapat pekerjaan pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp16,5 miliar. Pekerjaan selama 180 hari, sejak 24 Juni sampai 21 Desember 2022.

Dia menjelaskan, pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang berlokasi di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

"Berdasarkan pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang, pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang, ditemukan volume yang kurang dari kontrak," ungkap Ario.

Mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton. 

"Tim Jaksa penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Masih kata Ario, selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai hukum acara (KUHAP) secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.