Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin aksa, yang juga mantan tim sukses Anies Baswedan Sandiaga Salahuddin Uno, direspons oleh Partai Demokrat.
- PPP Gagal Lolos Parlemen, Sandiaga Uno Bakal Dievaluasi
- Soal Sinyal Sandiaga Siap Gabung Pemerintahan Baru, Majelis Pertimbangan PPP: Pemilu Belum Selesai
- Sandiaga Uno Mengaku Kagum Dengan Sosok Rizal Ramli: Saya Merasa Sangat Kehilangan
Baca Juga
Erwin Aksa mengungkapkan bahwa Anies memiliki tanggungan utang ke Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar. Dana miliaran itu digunakan untuk kebutuhan logistik pemenangan Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2017 silam.
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Sandiaga Uno untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Bagi Kamhar, yang punya tanggung jawab membuktikan adalah si penuduh bukan yang tertuduh.
"Silakan ditanyakan langsung ke Mas Sandi saja untuk membuka faktanya. Minta beliau buka saja agar terang benderang. Membuktikan adalah tugas yang menuduh," demikian kata Kamhar seperti yang disampaikan melalui video singkat, Minggu (5/2).
Lebih lanjut, Kamhar mengutarakan bahwa Sudirman Said selaku utusan tim kecil Anies sudah membantah apa yang ditudingkan oleh Erwin Aksa. Kata Sudirman Said, soal dana logistik Pilkada tidak akan menjadi utang piutang jika pasangan Anies-Sandi berhasil memenangan kan kontestasi Pilgub DKI Jakarta.
Ia mengingatkan Erwin Aksa untuk segera meminta Sandiaga Uno membuka fakta yang sebenarnya. Politisi partai berlambang mercy ini khawatir isu tersebut menjadi liar di publik yang mengarah pada fitnah dan merugikan Anies Baswedan.
Bagi Demokrat, apa yang diserangkan kepada Anies Baswedan. Sebab, tidak ada hal substansi untuk dijadikan alat serang kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies Baswedan sendiri adalah bakal calon presiden yang didukung oleh Partai Demokrat bersama Partai Nasdem dan PKS.
- Siap Dampingi Muchendi, Politisi Hanura Ini Ambil Formulir Calon Bupati di Demokrat OKI
- Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
- Ditawari Maju Pilgub Jakarta, Anies Pilih Tunggu Putusan MK