Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) dan 21 calon anggota DPD RI dari Sumsel yang jadi peserta Pemilu 2024.
- “Pendekatan KPU Itu Memfasilitasi Supaya Orang Bisa Terjaga Hak Pilihnya, dan Jangan Mempersulit”
- Kecewa Dengan PAW Sepihak, Renny Astuti Resmi Keluar dari Partai Gerindra
- Program Makan Siang Gratis Dipertanyakan, Gerindra: Lihat India Dong!
Baca Juga
Menurut catatan KPU Sumsel sesuai berita acara pada 13 Januari 2024 lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel menjadi partai politik dengan LADK paling besar dalam penerimaan mencapai lebih dari Rp 813.750.061.
Urutan kedua, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan LADK untuk penerimaan sebesar Rp 371.002.040,45. Sementara, LADK Partai Hanura menjadi yang terkecil, yakni dana awal Rp1 juta. Namun di penerimaannya masih Rp 0 dan ada pengeluaran Rp35 ribu, sehingga saldonya menjadi minus Rp35 ribu.
Sedangkan dari data KPU Sumsel untuk LADK 21 calon anggota DPD 'Senator' asal Sumsel, petahana Jialyka Maharani memiliki laporan penerimaan paling besar yaitu Rp 1.325.800.076,71.
Lalu disusul petahana lainnya Eva Susanti dengan total penerimaan sebesar Rp 1.192.098.766,85. Sementara anak mantan Gubernur Sumsel Herman Deru yaitu Ratu Tenny Leriva laporan LADK awal Rp 25 juta dengan penerimaan Rp 508.711.706 dan pengeluaran Rp 403.136.242.
Sementara laporan LADK yang terkecil yaitu mantan anggota DPD RI Abdul Azis dengan laporan awal Rp 200.000, kemudian penerimaan Rp 200 ribu dan total pengeluaran Rp 100 ribu.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko mengatakan, penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum," katanya, Kamis (18/1).
Dalam LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan, diantaranya, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hingga formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
Handoko mengungkapkan, LADK partai politik dan caleg wajib disampaikan ke KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum atau 7 Januari 2024.
"LADK disampaikan peserta Pemilu 2024 kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," tuturnya.
Pengamat Politik Sumsel, Ade Indra Chaniago mengatakan, dana kampanye memiliki pengaruh besar dalam menggaet suara pemilih. Sebab, kata Ade, peserta Pemilu baik partai politik maupun anggota senator membutuhkan biaya untuk kegiatan sosialisasi.
"Sebelum tahapan dipilih atau tidak, kontestan tentu butuh media ataupun APK (Alat Peraga Kampanye) untuk dikenal. Dan ini butuh biaya," ungkapnya.
Belum lagi kebutuhan untuk berinteraksi dengan pemilih. Berbagai kegiatan politik itu tentu memiliki cost atau biaya politik yang cukup besar.
"Untuk itu, semua dibutuhkan cost politik yang tidak sedikit. Setidaknya kita bisa menghitung berbagai macam kebutuhan tersebut dengan memetakan luasan daerah pemilihan sampai kepada setidaknya wilayah desa atau kelurahan," ucapnya.
"Biaya itu belum termasuk kebutuhan tim yang membantu kita dalam melakukan sosialisasi," katanya.
Sehingga, menurut Ade, tidak mungkin pendanaan berbagai kegiatan Pemilu tersebut dilakukan dengan hanya bermodalkan ratusan ribu rupiah seperti yang dilaporkan awal. "Pertanyaannya apa yang bisa diharapkan dengan nominal senilai itu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mengatakan, tahapan pelaporan dana kampanye merupakan ajang penilaian masyarakat terhadap peserta Pemilu 2024. Masyarakat akan menilai transparansi serta kejujuran dari peserta pemilu melalui laporan tersebut.
"Ada banyak keanehan apabila nominal yang mereka laporkan itu tidak sesuai dengan realita di lapangan. Laporannya dibawah satu juta tapi APK-nya ada dimana-mana," ungkapnya.
KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas seharusnya bisa mengambil tindakan. Salah satunya dengan melakukan verifikasi di lapangan. "Kalau dana kampanye yang dilaporkan tidak sesuai, maka harusnya mereka diberikan sanksi," pungkasnya.
Berikut rincian LADK hasil perbaikan 18 partai politik dan 21 calon anggota DPD RI asal Sumsel peserta Pemilu 2024 yang dirilis KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Awal: Rp 50.000
Total penerimaan: Rp 50.000
Total pengeluaran: Rp 22.500
2. Gerindra
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 101.003.121,39
Total pengeluaran: Rp 425.624,22
3. PDIP
Awàl: Rp 21.030.000
Total penerimaan: Rp 52.004.746
Total pengeluaran: Rp 1.005.949,40
4. Golkar
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 305.670.404
Total pengeluaran: Rp 289.082
5. Nasdem
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 1.000.000
Total pengeluaran: Rp 7.500
6. Buruh
Awal: Rp 300.000
Total penerimaan: Rp 8.300.000
Total pengeluaran: Rp 124.000
7. Gelora
Awal: Rp 250.000
Total penerimaan: Rp 312.070.000
Total pengeluaran: Rp 243.615.000
8.PKS
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 371.002.040,45
Total pengeluaran: Rp 370.080.309,20
9. PKN
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 229.000.000
Total pengeluaran: Rp 28.015.000
10.Hanura
Saldo awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 0
Total pengeluaran: Rp 35.000
Saldo -35.000
11. Garuda
Awal: Rp 100.000
Total penerimaan: Rp 103.000.000
Total pengeluaran: Rp 103.000.000
12. PAN
Awal: Rp 500.000
Total penerimaan: Rp 813.750.061
Total pengeluaran: Rp 714.302.500
13. PBB
Awal: Rp 500.000
Total penerimaan: Rp 56.300.000
Total pengeluaran: Rp 37.132.500
14. Demokrat
Awal: Rp 500.000
Total penerimaan: Rp 72.500.000
Total pengeluaran: Rp 15.000
15. PSI
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 167.747.500
Total pengeluaran: Rp 151.547.500
16. Perindo
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 31.000.000
Total pengeluaran: Rp 25.438.000
17. PPP
Awal: 1.085.000
Total penerimaan: Rp 1.100.000
Total pengeluaran: Rp 36.500
18. Ummat
Awal: Rp. 50.000
Total penerimaan: Rp 17.945.000
Total pengeluaran: Rp 15.919.000
Calon anggota DPD RI Dapil Sumsel:
1. Abdul Azis
Awal: Rp 200.000
Total penerimaan: Rp 200.000
Total pengeluaran: Rp 100.000
2. Agung Wijaya
Awal: Rp 500.000
Total penerimaan: Rp 51.395.000
Total pengeluaran: Rp 51.845.000
3. Aldina Meriamda Putri
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 10.502.100,09
Total pengeluaran: Rp 3.085.000
4. Amaliah
Awal: Rp 20.000.000
Total penerimaan: Rp 825.502.466
Total pengeluaran: Rp 821.552.000
5. Arniza Nilawati
Awal: Rp 200.000.000
Total penerimaan: Rp 306.393.671
Total pengeluaran: Rp 200.150.020
6. Azzahrazade
Awal: Rp 350.000.000
Total penerimaan: Rp 402.202.804
Total pengeluaran: Rp 178.956.461
7. Edward Jaya
Awal: Rp 2.000.000
Total penerimaan: Rp 39.001.675,03
Total pengeluaran: Rp 9.870.000
8. Eva Susanti
Awal: Rp 200.000.000
Total penerimaan: Rp 1.192.098.766,85
Total pengeluaran: Rp 375.050.253,37
9. Imam Mansyur
Awal: Rp 100.000
Total penerimaan: Rp 150.320.000
Total pengeluaran: Rp 115.328.500
10. Jialyka Maharani
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 1.325.800.076,71
Total pengeluaran: Rp 1.174.789.512.93
11. Mat Syuroh
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 16.714.576,71
Total pengeluaran: Rp 2.080.500
12. M Hamdani
Awal: Rp 0
Total penerimaan: Rp 26.015.000
Total pengeluaran: Rp 25.999.685
13. M Reza Farisyi
Awal: Rp 500.000
Total penerimaan: Rp 32.605.000
Total pengeluaran: Rp 13.235.000
14. Muhammad Aminudin
Rp. 1.000.000
Total penerimaan: Rp 139.902.503.84
Total pengeluaran: Rp 123.288.200
15. Nur Kholis
Awal: Rp 10.000.000
Total penerimaan: Rp 58.052.153,73
Total pengeluaran: Rp 54.793.065,75
16. Ratu Tenny Leriva
Awal: Rp 25.000.000
Total penerimaan: Rp 508.711.706
Total pengeluaran: Rp 403.136.242
17. Rosmala Dewi
Awal: Rp 600.000
Total penerimaan: Rp 10.935.000
Total pengeluaran: Rp 10.870.500
18. Septina carolin
Awal:0
Total penerimaan: Rp 422.000
Total pengeluaran: Rp 0
19. Sri Hartati
Awal: Rp 1.000.000
Total penerimaan: Rp 14.556.270,32
Total pengeluaran: Rp 13.927.000
20. Syofwatillah Mohzaib
Awal: Rp 100.000
Total penerimaan: Rp 15.010.000
Total pengeluaran: Rp 15.000.000
21. Yetti Oktarina
Awal: Rp 500.000
Total penerimaan: Rp 15.100.000
Total pengeluaran: Rp 14.607.500.
- Soroti Rangkap Jabatan di Jajaran Direksi Anak Usaha PTBA, K-MAKI: Wajar Kalau Perusahaan Ini Aman
- DPRD Sumsel Terima 21 Nama Calon Komisioner KPID
- Tahapan Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024