Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 Ada yang di Bawah Rp1 juta, Masuk Akal?

Ilustrasi dana kampanye. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi dana kampanye. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) dan 21 calon anggota DPD RI dari Sumsel yang jadi peserta Pemilu 2024.


Menurut catatan KPU Sumsel sesuai berita acara pada 13 Januari 2024 lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel menjadi partai politik dengan LADK paling besar dalam penerimaan mencapai lebih dari Rp 813.750.061. 

Urutan kedua, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan LADK untuk penerimaan sebesar Rp 371.002.040,45. Sementara, LADK Partai Hanura menjadi yang terkecil, yakni dana awal Rp1 juta. Namun di penerimaannya masih Rp 0 dan ada pengeluaran Rp35 ribu, sehingga saldonya menjadi minus Rp35 ribu. 

Sedangkan dari data KPU Sumsel untuk LADK 21 calon anggota DPD 'Senator' asal Sumsel, petahana Jialyka Maharani memiliki laporan penerimaan paling besar yaitu Rp 1.325.800.076,71.

Lalu disusul petahana lainnya Eva Susanti dengan total penerimaan sebesar Rp 1.192.098.766,85. Sementara anak mantan Gubernur Sumsel Herman Deru yaitu Ratu Tenny Leriva laporan LADK awal Rp 25 juta dengan penerimaan Rp 508.711.706 dan pengeluaran Rp 403.136.242.

Sementara laporan LADK yang terkecil yaitu mantan anggota DPD RI Abdul Azis dengan laporan awal Rp 200.000, kemudian penerimaan Rp 200 ribu dan total pengeluaran Rp 100 ribu. 

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko mengatakan, penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.

"Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum," katanya, Kamis (18/1).

Dalam LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan, diantaranya, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hingga formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Handoko mengungkapkan, LADK partai politik dan caleg wajib disampaikan ke KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum atau 7 Januari 2024.

"LADK disampaikan peserta Pemilu 2024 kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," tuturnya.

Pengamat Politik Sumsel, Ade Indra Chaniago mengatakan, dana kampanye memiliki pengaruh besar dalam menggaet suara pemilih. Sebab, kata Ade, peserta Pemilu baik partai politik maupun anggota senator membutuhkan biaya untuk kegiatan sosialisasi. 

"Sebelum tahapan dipilih atau tidak, kontestan tentu butuh media ataupun APK (Alat Peraga Kampanye) untuk dikenal. Dan ini butuh biaya," ungkapnya. 

Belum lagi kebutuhan untuk berinteraksi dengan pemilih. Berbagai kegiatan politik itu tentu memiliki cost atau biaya politik yang cukup besar. 

"Untuk itu, semua dibutuhkan cost politik yang tidak sedikit. Setidaknya kita bisa menghitung berbagai macam kebutuhan tersebut dengan memetakan luasan daerah pemilihan sampai kepada setidaknya wilayah desa atau kelurahan," ucapnya. 

"Biaya itu belum termasuk kebutuhan tim yang membantu kita dalam melakukan sosialisasi," katanya.

Sehingga, menurut Ade, tidak mungkin pendanaan berbagai kegiatan Pemilu tersebut dilakukan dengan hanya bermodalkan ratusan ribu rupiah seperti yang dilaporkan awal. "Pertanyaannya apa yang bisa diharapkan dengan nominal senilai itu," ucapnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mengatakan, tahapan pelaporan dana kampanye merupakan ajang penilaian masyarakat terhadap peserta Pemilu 2024. Masyarakat akan menilai transparansi serta kejujuran dari peserta pemilu melalui laporan tersebut. 

"Ada banyak keanehan apabila nominal yang mereka laporkan itu tidak sesuai dengan realita di lapangan. Laporannya dibawah satu juta tapi APK-nya ada dimana-mana," ungkapnya. 

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas seharusnya bisa mengambil tindakan. Salah satunya dengan melakukan verifikasi di lapangan. "Kalau dana kampanye yang dilaporkan tidak sesuai, maka harusnya mereka diberikan sanksi," pungkasnya.

Berikut rincian LADK hasil perbaikan 18 partai politik dan 21 calon anggota DPD RI asal Sumsel peserta Pemilu 2024 yang dirilis KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa 

Awal: Rp 50.000

Total penerimaan: Rp 50.000

Total pengeluaran: Rp 22.500

2. Gerindra

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 101.003.121,39

Total pengeluaran: Rp 425.624,22

3. PDIP

Awàl: Rp 21.030.000

Total penerimaan: Rp 52.004.746

Total pengeluaran: Rp 1.005.949,40

4. Golkar

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 305.670.404

Total pengeluaran: Rp 289.082

5. Nasdem

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 1.000.000

Total pengeluaran: Rp 7.500

6. Buruh

Awal: Rp 300.000

Total penerimaan: Rp 8.300.000

Total pengeluaran: Rp 124.000

7. Gelora

Awal: Rp 250.000

Total penerimaan: Rp 312.070.000

Total pengeluaran: Rp 243.615.000

8.PKS

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 371.002.040,45

Total pengeluaran: Rp 370.080.309,20

9. PKN 

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 229.000.000

Total pengeluaran: Rp 28.015.000

10.Hanura

Saldo awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 0

Total pengeluaran: Rp 35.000

Saldo -35.000

11. Garuda

Awal: Rp 100.000

Total penerimaan: Rp 103.000.000

Total pengeluaran: Rp 103.000.000

12. PAN

Awal: Rp 500.000

Total penerimaan: Rp 813.750.061

Total pengeluaran: Rp 714.302.500

13. PBB

Awal: Rp 500.000

Total penerimaan: Rp 56.300.000

Total pengeluaran: Rp 37.132.500

14. Demokrat

Awal: Rp 500.000

Total penerimaan: Rp 72.500.000

Total pengeluaran: Rp 15.000

15. PSI

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 167.747.500

Total pengeluaran: Rp 151.547.500

16. Perindo

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 31.000.000

Total pengeluaran: Rp 25.438.000

17. PPP

Awal: 1.085.000

Total penerimaan: Rp 1.100.000

Total pengeluaran: Rp 36.500

18. Ummat

Awal: Rp. 50.000

Total penerimaan: Rp 17.945.000

Total pengeluaran: Rp 15.919.000

Calon anggota DPD RI Dapil Sumsel: 

1. Abdul Azis

Awal: Rp 200.000

Total penerimaan: Rp 200.000

Total pengeluaran: Rp 100.000

2. Agung Wijaya

Awal: Rp 500.000

Total penerimaan: Rp 51.395.000

Total pengeluaran: Rp 51.845.000

3. Aldina Meriamda Putri

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 10.502.100,09

Total pengeluaran: Rp 3.085.000

4. Amaliah

Awal: Rp 20.000.000

Total penerimaan: Rp 825.502.466

Total pengeluaran: Rp 821.552.000

5. Arniza Nilawati

Awal: Rp 200.000.000

Total penerimaan: Rp 306.393.671

Total pengeluaran: Rp 200.150.020

6. Azzahrazade

Awal: Rp 350.000.000

Total penerimaan: Rp 402.202.804

Total pengeluaran: Rp 178.956.461

7. Edward Jaya

Awal: Rp 2.000.000

Total penerimaan: Rp 39.001.675,03

Total pengeluaran: Rp 9.870.000

8. Eva Susanti

Awal: Rp 200.000.000

Total penerimaan: Rp 1.192.098.766,85

Total pengeluaran: Rp 375.050.253,37

9. Imam Mansyur

Awal: Rp 100.000

Total penerimaan: Rp 150.320.000

Total pengeluaran: Rp 115.328.500

10. Jialyka Maharani

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 1.325.800.076,71

Total pengeluaran: Rp 1.174.789.512.93

11. Mat Syuroh

Awal: Rp  1.000.000

Total penerimaan: Rp 16.714.576,71

Total pengeluaran: Rp 2.080.500

12. M Hamdani

Awal: Rp 0

Total penerimaan: Rp 26.015.000

Total pengeluaran: Rp 25.999.685

13. M Reza Farisyi

Awal: Rp 500.000

Total penerimaan: Rp 32.605.000

Total pengeluaran: Rp 13.235.000

14. Muhammad Aminudin

Rp. 1.000.000

Total penerimaan: Rp 139.902.503.84

Total pengeluaran: Rp 123.288.200

15. Nur Kholis 

Awal: Rp 10.000.000

Total penerimaan: Rp 58.052.153,73

Total pengeluaran: Rp 54.793.065,75

16. Ratu Tenny Leriva

Awal: Rp 25.000.000

Total penerimaan: Rp 508.711.706

Total pengeluaran: Rp 403.136.242

17. Rosmala Dewi

Awal: Rp 600.000

Total penerimaan: Rp 10.935.000

Total pengeluaran: Rp 10.870.500

18. Septina carolin

Awal:0

Total penerimaan: Rp 422.000

Total pengeluaran: Rp 0

19. Sri Hartati

Awal: Rp 1.000.000

Total penerimaan: Rp 14.556.270,32

Total pengeluaran: Rp 13.927.000

20. Syofwatillah Mohzaib

Awal: Rp 100.000

Total penerimaan: Rp 15.010.000

Total pengeluaran: Rp 15.000.000

21. Yetti Oktarina

Awal: Rp 500.000

Total penerimaan: Rp 15.100.000

Total pengeluaran: Rp 14.607.500.