“Pendekatan KPU Itu Memfasilitasi Supaya Orang Bisa Terjaga Hak Pilihnya, dan Jangan Mempersulit”

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Mekanisme verifikasi dokumen pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diharapkan tidak mempersulit pemenuhan hak pilih warga saat Pemilu 2024.


Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengingatkan, teknis verifikasi pemilih di TPS harusnya dipikirkan secara matang.

“Pendekatan KPU itu memfasilitasi supaya orang bisa terjaga hak pilihnya, dan jangan mempersulit,” ujar Jeirry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/7).

Jeirry lantas menyinggung perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu soal syarat dan teknis penyaluran suara bagi pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Menurutnya, jangan sampai perbedaan pandangan kedua penyelenggara pemilu tersebut menimbulkan masalah bagi pemilik suara.

“Jadi jangan berpolemik, tapi cari solusi untuk menjaga hak pilih orang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Jeirry mengingatkan masalah 4 juta pemilih tak ber-KTP elektronik masuk DPT bisa dipenuhi hak pilihnya, karena mereka adalah pemilih pemula.

“Dicarikan solusinya saja. Kalau ikut aturan mereka harus didata,” tutup Jeirry.