Dugaan penjagalan anjing untuk konsumsi yang dilaporkan Animal Hopes Shelter Indonesia ternyata bertentangan dengan peraturan daerah. Pasalnya, pemerintah Kota Palembang memiliki Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Hewan Penular Rabies.
- Gubernur Minta Daerah Prioritaskan Pertanian, Ini 4 Program Strategis Pertanian Muara Enim
- Antisipasi Balap Liar, Polres Muara Enim Gelar Patroli Secara Intensif
- Muhammad Jaya Ditunjuk Jadi Ketua Baznas Muba
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, daging anjing tidak boleh diperjualbelikan sehingga kegiatan penjagalan yang dilakukan utnuk kepentingan usaha secara otomatis dianggap ilegal.
"Sesuai aturan Perwali, daging anjing tidak boleh dijualbelikan, tentunya hubungannya dengan penjagalan otomatis tidak boleh," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Ruzuan Efendi saat dibincangi, Sabtu (25/1/2025).
Dia mengatakan, pelarangan jual beli daging anjing tersebut berkaitan dengan keamanan konsumsi. Sebab, anjing merupakan salah satu hewan yang rentan terkena penyakit rabies.
"Secara kesehatan, daging anjing ini tidak layak dikonsumsi karena pembawa penyakit rabies," ungkapnya.
Di sisi lain, hewan ini sejenis anjing juga memiliki hak untuk hidup. "Makanya untuk penanganan penyakit rabies, tidak dilakukan dengan cara dibunuh. Tapi, melalui suntikan vaksin anti rabies," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Albert Midianto Amad menuturkan, pemkot Palembang belum memiliki aturan mengenai usaha penjagalan anjing untuk konsumsi. "Sehingga aktivitas sejenis memang dilarang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Animal Hopes Shelter Indonesia resmi melaporkan dugaan penjagalan anjing untuk konsumsi di Kota Palembang ke Polda Sumsel. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/115/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut Founding Father Animal Hopes Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, laporan tersebut didasarkan pada video viral yang menunjukkan delapan ekor anjing diangkut menggunakan sepeda motor, diduga akan dijagal. Wisata Palembang
"Anjing-anjing ini kemungkinan akan dibawa ke tempat pengepul penjagalan untuk diolah menjadi makanan," ujar Christian, Jumat (24/1/2025) malam.
Christian menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak yang layak untuk konsumsi, sesuai UU No. 18 Tahun 2012. Ia juga mengkhawatirkan potensi penularan rabies dari daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan.
"Penularan zoonosis dan rabies sangat riskan, bahkan bagi orang yang tidak mengonsumsi daging anjing," tambahnya.
Animal Hopes Shelter melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan. Christian mengapresiasi respons cepat Polda Sumsel dan berharap pelaku segera ditangkap.
Investigasi awal menunjukkan bahwa anjing-anjing tersebut diikat pada mulut, kaki, dan dimasukkan ke dalam karung ciri khas tindakan penjagalan. Tim dari Animal Hopes Shelter juga membuntuti pengangkut anjing hingga wilayah Alang-Alang Lebar, namun kehilangan jejak di jalan sempit.
Christian mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi.
"Palembang adalah daerah transit pengepul anjing yang dikirim ke Sumatera Utara. Ini sangat membahayakan masyarakat," tutupnya.
Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel Kompol Syaiful membenarkan pihaknya telah menerima laporan Animal Hopes Shelter Indonesia dalam dugaan kekerasan terhadap hewan dengan dugaan pasal 302 KUHP.
"Laporannya sudah kami terima selanjutnya akan kami limpahkan ke piket Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan,"singkatnya.
- Perkuat Kesiapsiagaan, Himpala Dharmapala Chakti Latih Anggota dalam Operasi SAR
- PLN UP3 Palembang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah dalam Rangka Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- PLN Palembang Umumkan Pemadaman Listrik pada 11 hingga 15 Februari 2025