Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Dishub Sumsel: Belum Ada Rencana Penyekatan

Ilustrasi penyekatan lalu lintas. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penyekatan lalu lintas. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pemerintah pusat resmi meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang jatuh 24 Desember 2021 mendatang. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.


Peniadaan cuti bersama dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif jelang libur akhir tahun. Hanya saja, kebijakan pemerintah pusat tersebut belum mendapat respon cepat dari pemerintah daerah. 

Sebab, pemerintah masih belum berencana melakukan penyekatan wilayah di titik masuk ataupun keluar di Provinsi Sumsel. "Kalau penyekatan belum ada rencana. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa saat dihubungi, Kamis (28/10). 

Meski begitu, pihaknya siap menjalankan kebijakan lanjutan yang akan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan peniadaan cuti bersama tersebut. "Kalau memang dibutuhkan (penyekatan) pasti bakal diterapkan. Hanya saja, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut untuk proses penyekatannya," katanya. 

Ia menjelaskan, peniadaan cuti bersama juga telah dilakukan saat masa Nataru tahun lalu. "Tahun lalu kan juga ditiadakan (cuti bersama). Jadi sebenarnya untuk persiapan maupun pengawasannya kita bisa lebih baik lagi," ungkapnya. 

Menurut Ari, jika nantinya penyekatan akan dilakukan, pihaknya bakal menyiagakan petugas di sejumlah titik. "Terutama di Pelabuhan, bandara maupun pintu tol dan jalan keluar masuk provinsi Sumsel," pungkasnya.