Curi HP Tetangga, Pria di Muara Enim Masuk Bui

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim berhasil mengamankan AD (25), pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto mengatakan, kronologis kejadian pada Sabtu (31/12/ 2022) sekira pukul 04.00 WIB. Dimana korban yang saat itu hendak pergi ke kebun melihat bahwa handphone miliknya sudah hilang dan korban juga melihat bahwa jendela rumahnya telah terbuka.

Atas kejadian tersebut Korban membuat laporan polisi ke Polsek Sungai Rotan guna diproses lebih lanjut. Kemudian lanjutnya, pada Rabu (8/2) Sekira pukul 08.00 WIB, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Petar Luar Kecamatan Sungai Rotan. "Saya langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Jauhari AR untuk melakukan pengecekan dan juga penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Kamis (9/2).

Setelah sampai di lokasi, kata Syamsuharto, tim melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya Tim Suro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawan. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Sungai Rotan guna  pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.