Coba Kelabui Petugas, Pria di Muratara Simpan Sabu di Kamar Kosong

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan. (ist/rmolsumsel.id)

Benny Irawan (46), warga Dusun I Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupapaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi dalam kasus narkoba jenis sabu.


Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara. Meskipun sempat berusaha untuk mengelabui petugas saat digerebek di rumahnya dengan menyimpan narkoba jenis sabu didalam kamar kosong di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 7 paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,91 gram.

Kemudian mengamankan 1 buah pirek kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,33. Lalu 1 buah kotak rokok metk Sampoerna, 1 buah kotak rokok merk Esse dan 1 buah cutton bud.

"Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka lebih tepatnya dikamar kosong yang berada dirumah tersangka," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto. 

Penangkapan pelaku pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kampung 7 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

"Sebelumnya personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung 7 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lali team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku serta barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.