China Sahkan Undang-undang Perbatasan Darat

Bendera China/net
Bendera China/net

China mengesahkan Undang-Undang (UU) baru untuk memperkuat perlindungan perbatasan pada akhir pekan ini. UU tersebut mengundang sorotan karena disahkan di tengah perselisihan yang berkepanjangan dengan negara tetangga India.


UU Perbatasan Darat itu sebenarnya tidak serta merta mengubah cara penanganan keamanan perbatasan ketika tindakan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Namun, UU itu mencerminkan kepercayaan diri China yang semakin besar dalam kemampuannya untuk mengelola perbatasannya.

China sendiri sedang berselisih dengan India di perbatasan darat di Himalaya. Tentara dari kedua negara terlibat perselisihan panjang sejak April 2020 lalu.

Di sisi lain, UU perbatasan Darat ini juga disahkan saat China berupaya keras untuk menjaga agar virus corona, terlebih varian baru, tidak masuk ke wilayah mereka.

Bukan tanpa alasan, pasalnya tahun ini sempat terjadi penyeberangan ilegal dari Myanmar dan Vietnam ke China yang berkontribusi pada lonjakan kasus di provinsi selatan Yunnan dan Guangxi.

UU Perbatasan Darat ini juga menarik perhatian karena ini adalah pertama kalinya Republik Rakyat Tiongkok, yang didirikan 72 tahun lalu, memiliki undang-undang khusus yang menetapkan bagaimana negara itu mengatur dan menjaga perbatasan darat sepanjang 22 ribu kilometer itu

"(Negara) akan mengambil langkah-langkah efektif untuk secara tegas melindungi kedaulatan teritorial dan keamanan perbatasan darat," begitu kutipan UU tersebut, sebagaimana dikabarkan Reuters.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa China dapat menutup perbatasannya jika perang atau konflik bersenjata lainnya di dekatnya mengancam keamanan perbatasan.