Cerita Sedih Nenek Khodijah, Buat Tanda Tangan Pelepasan Hak Tanah Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi

Khodijah nenek berusia 64 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte dan surat jual beli tanah oleh Polda Sumsel, Senin (24/10). (ist/RMOLSumsel.id)
Khodijah nenek berusia 64 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte dan surat jual beli tanah oleh Polda Sumsel, Senin (24/10). (ist/RMOLSumsel.id)

Merasa diperlukan tidak adil oleh pihak kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka. Khodijah nenek berusia 64 tahun ini terus berjuang mencari keadilan.  


Khodijah (64) warga Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh seorang Kepala Desa (Kades) Desa Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir pada tahun 2022 lalu.

Khodijah merasa penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dianggapnya tidak wajar. Dirinya dilaporkan sebagai ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak tahun 1995.

"Padahal tanah yang dijual itu memang punya Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah kemudian tanah itu dijual dengan Pak Muis apa yang salahnya salahnya dimana," terang Khodijah, Senin (24/10/2022).

Dikatakan Khodijah sepengetahuannya tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orang tuanya dengan Muis.

"Sepengetahuan saya orang tua saya menjual tanah hanya kepada pak Muis, surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan pak Muis, surat tanah itu sendiri sudah dengan beliau,"jelasnya.

Masih dikatakan Khadijah, untuk membuat surat pelepasan hak dan Muis ingin mengubah surat tanah yang dibelinya atas nama dirinya Muis pun meminta ia dan ahli waris lainya untuk membuat surat pelepasan hak.

"Saat itu, pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karna surat atas nama orang tua kami akan diubahnya menjadi nama pak muis, lalu kami 5 bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris." ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu Khodijah pun dilaporkan atas pemalsuan akte dan surat penjualan oleh ini Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kades tersebut, saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades. Kan ini aneh jadinya yang dilakukan polisi," tuturnya.(FZ)