Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria Paruh Baya di Palembang Laporkan Keponakan 

 Korban Markoyan saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/ist
Korban Markoyan saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/ist

Seorang pria paruh baya yakni Markoyan (60), warga membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (3/2) siang.


Kedatangan pria yang tinggal di Jalan Psi Lautan, Kecamatan Gandus, Palembang ini untuk melaporkan keponakannya berinisial RR yang diduga telah menusuknya dengan gunting di bagian kepala.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Markoyan menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kejadiannya sudah lama Pak, karena saya dilaporkan oleh dia (terlapor), jadi saya laporkan balik di Polrestabes Palembang,” kata Markoyan saat diwawancarai awak media selepas membuat laporan polisi.

Markoyan menceritakan, kejadiannya bermula ketika dia sedang membakar sampah bekas acara hajatan pernikahan keponakannya di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, dia mengalami luka bakar di bagian tangan.

"Karena tangan saya mengalami luka bakar terkena percikan plastik yang saya bakar, saat itu saya meminta adik terlapor untuk membelikan salep ," katanya. 

Saat itu, sambung korban, terlapor ini malah melarang adiknya, terjadilah cekcok mulut. 

"Terjadi cekcok mulut, saya hampiri. Karena kurang aja merasa keponakan jadi saya tampar pak," ungkapnya. 

Terlapor yang tidak terima, langsung mengambil gunting di warung menusuk kepala korban, akibatnya korban mengalami luka Robek di kepala. 

"Saya tidak terima pak oleh itulah saya baru laporkan, dan berharap ada keadilan disini," katanya. 

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya peristiwa tersebut dan laporan korban sudah diterima. 

"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, " tutupnya.