Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto mengatakan, pihaknya telah membetuk untuk melakukan monitoring dan penegakan hukum. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya akai penimbunan BBM.
- KARS Tetapkan RSUD Sekayu Peraih Akreditasi Tingkat Paripurna
- Masyarakat Palembang Usulkan Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional Asal Sumsel
- Sadis, Pria di Muara Enim Tusuk Korbannya Tiga Lubang Hingga Tewas Ditempat
Baca Juga
“Sehingga kita harapkan tidak ada penimbunan BBM atau sebagainya. Dimana pemenuhan kebutuhan masyarakat ialah hal yang prioritas,” katanya, Minggu (4/9).
Menurutnya tim yang dibentuk berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dipimpin Gubernur Sumsel, Herman Deru beberapa waktu lalu di Griya Agung Palembang.
"Dalam rapat tersebut, kita bakal melaksanakan kegiatan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM mulai dari hulu hingga ke hilir," katanya.
Selain itu penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp60 miliar.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka