Masyarakat Palembang Usulkan Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional Asal Sumsel 

Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Ratu Sinuhun. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Ratu Sinuhun. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah elemen masyarakat Palembang mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional. Usulan ini terungkap dalam Focus Group Discuss (FGD) tentang Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Perempuan Sumbagsel di ruang Diklat Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sumsel, Jumat (24/6).


Diskusi yang digelar Pengurus Pusat (PP) Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya itu juga dihadiri sejumlah tokoh Palembang. Seperti Sultan Mahmud Badaruddin IV, Sejarawan UIN Raden Fatah Palembang Kemas Ari Panji, Zuriat Bangsawan Palembang Darussalam Kemas Sofyan dan perwakilan Dinas dan Kementerian Sosial. 

Ketua Umum  Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Nyimas Aliah mengatakan, Ratu Sinuhun merupakan perempuan pejuang emansipasi yang lahir jauh sebelum lahirnya RA Kartini. Bahkan, karya besar Ratu Sinuhun yakni Kitab Simbur Cahaya menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat Palembang saat itu. 

Kitab ini berisi undang-undang yang berasal dari hukum adat dan hukum Islam yang berlaku di Palembang dan daerah pedalamannya. Hukum adat yang hanya diingat dan disebarkan secara lisan sebelum kitab Simbur Cahaya ada. 

"Apa yang dilahirkan karya besar oleh Ratu Sinuhun mendapat pengakuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). UU Perlindungan Anak baru lahit di tahun 1984. Sementara Ratu Sinuhun sudah menuliskannya pada 1816," katanya. 

Hanya saja, sambungnya, nama Ratu Sinuhun sendiri masih belum dikenal oleh masyarakat luas. Khususnya Sumsel dan Palembang. Melihat perannya yang cukup besar, mereka menggagas agar Ratu Sinuhun bisa diberi gelar sebagai Pahlawan Nasional. 

Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja, menegaskan  Ratu Sinuhun layak untuk dijadikan pahlawan nasional.

"Karena nilai-nilai yang ada dalam Undang-Undang Simbur Cahaya  masih terasa di Sumsel dan di daerah uluan itu nilai-nilainya masih ada yang melaksanakan," ungkapnya. 

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mendukung upaya  Pengurus Pusat Srikandi Tenaga Pembangunan  (TP) Sriwijaya mengusulkan Ratu Sinuhun sebagai pahlawan nasional. Termasuk membantu dengan menggunakan dana APBD Sumsel 2023 mendatang. Kalaupun memang tidak menjadikan pahlawan  nasional, pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pahlawan daerah.

"Itu yang  dapat kita angkat lebih maksimal  daripada pahlawan nasional," tandasnya.

Dikutip dari laman Wikipedia, Ratu Sinuhun adalah penulis Kitab Simbur Cahaya, yang merupakan undang-undang tertulis perpaduan antara hukum adat dengan ajaran Islam. Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16. Kemudian menikah dengan Raja Palembang, Pangeran Sedo Ing Kenayan (1631-1643). Dia wafat pada tahun 1643.