Camat Pampangan, Yudi Irawan, mengimbau warga Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, agar tidak mudah terprovokasi dalam konflik agraria dengan PT Kelantan Sakti.
- Menteri PPPA Resmikan RP3 Sektor Perkebunan di Muba, Pertama di Indonesia
- Wali Kota Palembang Harnojoyo, Buat Kebijakan Baru Soal Operasional Mal
- Pj Bupati Banyuasin Ajak Masyarakat Manfaatkan Perkarangan Rumah untuk Tanam Cabai
Baca Juga
Sengketa lahan yang memanas antara warga dan perusahaan ini telah berujung pada aksi penutupan akses jalan menuju perkebunan sejak Senin (10/2/2025) lalu.
Yudi menegaskan, pemerintah kecamatan akan berupaya menengahi permasalahan ini dengan menggelar mediasi antara warga dan pihak perusahaan.
Dia juga meminta masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur musyawarah demi menghindari konflik yang lebih besar.
“Kami berharap warga tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang bisa memperkeruh situasi. Masalah ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang tepat,” ujar Yudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2025).
Dia menegaskan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait blokade jalan tersebut. Pemerintah kecamatan akan segera mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
“Kami akan mempertemukan warga dan pihak perusahaan dalam waktu dekat. Saat ini situasi di lapangan masih kondusif, dan kami berharap semua pihak dapat menahan diri,” tambah Yudi.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh keadaan. “Gunakan jalur hukum dan musyawarah sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kelantan Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga.
Sebelumnya, warga Desa Ulak Depati menutup akses jalan menuju perkebunan PT Kelantan Sakti sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan pertanian seluas 560 hektare. Mereka mengklaim lahan tersebut telah dikuasai perusahaan tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik sah.
Basarudin, salah satu warga yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2009, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengupayakan komunikasi dengan perusahaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
“Kami sudah berusaha mengajukan somasi, tetapi tidak ada kejelasan dari perusahaan. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menutup akses jalan menuju kebun sawit mereka,” kata Basarudin.
Selain itu, warga juga menuntut transparansi dalam pembagian hasil plasma dan mencurigai adanya pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Kelantan Sakti.
- Merasa Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Penusukan di OKI Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel
- Debit Air Naik, Anak 8 Tahun di OKI Hanyut Saat Mandi di Sungai
- Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, 53 Jemaah Haji OKI Gagal Berangkat