Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang membuka perekrutan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak November mendatang.
- KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU
- Lebih dari 71 Ribu Pemilih Empat Lawang Absen di Pilkada 2024, KPU Ditantang Tingkatkan Partisipasi PSU
- Efisiensi Anggaran, KPU Empat Lawang Tiadakan Kampanye Akbar di PSU
Baca Juga
Perekrutan itu dilakukan setelah masa jabatan PPK dan PPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Empat Lawang akan berakhir pada tanggal 4 April 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman menyatakan, pihaknya masih menunggu Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari KPU pusat terkait rekrutmen baru ini.
"Kita masih menunggu juknisnya, kemungkinan merekrut baru. Mengingat masa jabatan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 akan berakhir pada 4 April 2024 ini," ungkap Eskan.
Dalam rangkaian tahapan Pilkada yang akan datang pada bulan April mendatang, Eskan menjelaskan bahwa akan ada tahapan pembentukan Badan Ad Hoc.
Badan adhoc ini merupakan tulang punggung lembaga penyelenggara pemilu. Karena mempunyai peran penting dan strategis.
Selain peran dalam tahapan, juga kewenangan yang besar dalam menjaga orisinalitas suara pada hari pemungutan suara di TPS, sehingga proses yang dijalankan sesuai kenyataan dan aturan perundang-undangan.
Namun, untuk aspek teknisnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.
"Jadi kita tunggu saja juknisnya, apakah akan dibentuk melalui rekrutmen baru atau bagaimana nantinya," tambahnya.
Eskan menambahkan, petunjuk teknis yang diharapkan akan segera diterbitkan oleh KPU pusat, sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
- KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU
- Heri Amalindo Gugat SK Mendagri, Pertanyakan Kejelasan Status Jabatan Bupati PALI
- Lebih dari 71 Ribu Pemilih Empat Lawang Absen di Pilkada 2024, KPU Ditantang Tingkatkan Partisipasi PSU