Setelah sempat buron, selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan investasi bodong, akhirnya berhasil ditangkap di Tokyo, Jepang.
- Polisi Tangkap WNA Pelaku Peredaran Dolar Palsu di Menteng
- Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Tak Penuhi Panggilan Kejari, Ini Alasannya
- Polda Sumsel Terima Aduan Warga Terkait Dugaan Manipulasi Data Pergantian Jabatan di Pemkab Muba
Baca Juga
Penangkapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Interpol, Imigrasi, dan Kedutaan Besar RI di Tokyo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harly Siregar SH MH, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini dalam siaran resmi yang diunggah di Instagram Kejaksaan RI.
Harly menjelaskan bahwa penangkapan Alnaura, yang sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari hukum, berhasil terlaksana berkat kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, NCB Interpol Jakarta, dan pihak Imigrasi.
“Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan RI, Interpol, Imigrasi, dan Kedutaan Besar RI di Tokyo bekerja sama dalam penangkapan ini,” ujar Harly.
Alnaura Karima Pramesti, yang divonis bersalah atas kasus penipuan investasi dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 121, akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Menurut Kapuspenkum, proses pemulangan akan melibatkan koordinasi lebih lanjut dengan Interpol dan Imigrasi. Alnaura bersama keluarganya sempat diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan resmi Kejaksaan RI.
“Saat ini, proses eksekusi penahanan terhadap Alnaura Karima Pramesti tengah diatur untuk kemudian dijalani di Palembang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Dalam pernyataan singkatnya, Alnaura mengaku ditangkap saat sedang tidur di Distrik Baraki, Tokyo, dan menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan usaha Jasa Titip (Jastip) selama berada di Jepang.
Kuasa hukumnya, Arthur SH, belum memberikan komentar lebih lanjut dan menyatakan akan mengonfirmasi kabar ini kepada pihak keluarga. Alnaura sebelumnya tercatat berpindah-pindah negara, termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand, untuk menghindari penangkapan.
- Dodi Reza Nilai Tuntutan JPU KPK Sangat Kejam: Demi Allah Tuduhan Itu Tidak Benar!
- PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi, DPW Sumsel Ikut Turun Tangan
- Penyidik Polda Sumsel Periksa Kondisi Psikologis Lina Mukherjee, Begini Kondisi Terakhirnya