Buron Enam Bulan, Tim Beguyur Bae Tangkap Pencuri Ponsel

Tersangka saat ditangkap tim beguyur bae Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap tim beguyur bae Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pelarian Andri Subandi, 31, selama enam bulan kini terhenti. Warga Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I Palembang tersebut ditangkap oleh Tim Beguyur Bae Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka Andri ini merupakan buronan atas kasus pencurian ponsel di sebuah Konter di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang, Sabtu (16/1).

"Saat ini, tersangka berpura-pura membeli pulsa dan aksesoris ponsel di konter tersebut," katanya, Sabtu (10/7).

Saat pemilik konter lengah, tersangka langsung mengambil ponsel milik korban Suci Rahmadani, 20, dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban pun harus kehilangan ponsel merk Samsung A10.

"Korban melaporkan kejadian ini di Polsek Gandus. Kami membackup pengungkapannya saja," tutupnya. 

Sementara itu, Tersangka Andri juga mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel di konter di kawasan Gandus Palembang. "Saya mengambil ponsel itu, terpaksa karena butuh uang," singkatnya.