Buron Dua Bulan, Komplotan Pembobol Kontrakan di Martapura Tertangkap di Banten

Abulah (30), warga Kebun Jati, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan yang menjadi tersankga pembobol kontrakan. (Amizon/RmolSumsel.id)
Abulah (30), warga Kebun Jati, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan yang menjadi tersankga pembobol kontrakan. (Amizon/RmolSumsel.id)

Setelah dua bulan lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus bobol kontrakan, Abulah (30), warga Kebun Jati, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap.


Penangkapan Abulah berlangsung di tempat persembunyiannya yang berada di Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (4/1/2023).

Dari pengakuan tersangka Abulah, ia melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial A (27) yang saat ini masih buron.

Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi,Abulah dan temannya melakukan aksi bobol kontrakan milik Rudi Haryanto pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 04.00 WIB di Kebun Jati, Kelurahan Paku Sekunyit, Martapura.

“Dalam aksinya, kedua pelaku  berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan dua unit HP milik korban,” ujarnya, Senin (9/1/2023).

Tamimi juga membenarkan bahwa tersangka Abulah ditangkap di luar daerah Sumsel yakni Kabupaten Serang, Banten.

“Menurut pengakuan tersangka, dia beraksi bersama satu rekannya berinisial A, dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polsek Martapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 tahun,” tegas Kompol Tamimi.

Sementara, tersangka Abulah mengakui perbuatannya membobol kontrakan korban bersama tersangka A.

“Iya pak, kami berdua yang melakukannya. Sepeda motor korban sudah dijual oleh A, tapi saya tidak tahu dijualnya dimana,” kata Abulah di introgasi polisi.