Buntut Putusan MK, Aneh Kalau Gibran Cuma Jadi Cawapres Prabowo

Presiden Joko Widodo bersama putra sulungnya yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net
Presiden Joko Widodo bersama putra sulungnya yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A, yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya bisa menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).


Dalam pandangan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, gugatan Almas yang mengubah norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang ada di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, dari isi permohonannya memang diperuntukan bagi Gibran.

"Semestinya keputusan MK menempatkan Gibran capres," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).

Dia berpendapat, dari segi kemapanan infrastruktur politik dalam proses pemenangan, Gibran memiliki bapak, Joko Widodo, yang masih menjabat sebagai Presiden ketujuh RI.

Bahkan karena kekuasaan Jokowi tersebut, Efriza memandang dua capres yang berada di lingkaran rezim pemerintahan saat ini dipengaruhi dalam proses pemenangan Pilpres 2024. Yakni Ganjar Pranowo yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Bahasa sarkasnya, toh Ganjar dan Prabowo yang elektabilitas tinggi menunggu Gibran. Jadi malah janggal, jika Gibran yang diberi karpet merah oleh MK malah jadi cawapres," tuturnya.

"Apalagi ayahnya presiden, pamannya yang memberikan karpet merah itu, Anwar Usman. Ya secara tak langsung dari keputusan MK," tandas Efriza.