Dua Pencuri Kabel Listrik LRT Palembang Dicokok Polisi

Kedua pelaku bernama M Ares (31), dan Apriyadi (27) yang mencuri kabel LRT Palembang. (ist/RMOLSumsel.id)
Kedua pelaku bernama M Ares (31), dan Apriyadi (27) yang mencuri kabel LRT Palembang. (ist/RMOLSumsel.id)

Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk dua buronan pencuri kabel listrik LRT milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.


Kedua pelaku bernama M Ares (31), dan Apriyadi (27). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Jakabaring Palembang. 

Ares dan Apriyadi diringkus polisi saat berada tak jauh dari kediamannya masing-masing, pada Sabtu (14/10/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa, membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik LRT.

"Benar sekali kita sudah menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik LRT. Kedua pelaku ini memang DPO kita yang sudah lama kita cari. Sebelumnya ada dua pelaku yakni Hendrik dan Sukri sudah lebih dulu ditangkap," kata dia

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku bersama teman-temannya mencuri kabel listrik LRT di tiang P751 LPJU, yang berada di jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin 20 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 00.15 WIB.

Dimana ketika melancarkan aksinya, kelima pelaku mencuri kabel dengan cara menggali tanah untuk mengambil kabel listrik yang tertanam kemudian ditarik dan dipotong untuk diambil. 

Namun, aksi para pelaku diketahui oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli sehingga dua pelaku bernama Hendri dan M Sukri, tertangkap tangan di lokasi kejadian.

"Tiga pelaku berhasil kabur, dan sekarang dua pelaku yang DPO ini berhasil kita ringkus. Dan masih ada satu pelaku lagi yang kita kejar berinisial R," ungkap Jhony.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Selain dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti kabel listrik warna hitam jenis NYFGBY 4X6 sepanjang 50 M, kabel listrik Sling Grounding ukuran besar sepanjang 50 M, kabel listrik Sling Grounding ukuran kecil sepanjang 50 M, satu buah linggis dan gergaji besi.

"Ulah dari para pelaku, korban mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp 15 juta. Saat ini kedua pelaku dilakukan pemeriksaan, guna perkembangan untuk meringkus pelaku yang DPO," pungkasnya.