Bukan Anggota TNI Lagi, Ruslan Buton Ditangani Kepolisian

Hari ini, Jumat (29/5/2020), Panglima Serdadu eks-Trimata Nusantara Ruslan Buton diterbangkan ke Jakarta. Kemarin ia ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Merah Putih Polri bersama Puspom TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.


"Sesuai komunikasi terakhir (kemarin) maka Ruslan Buton akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum Ruslan Buton Tonin Tachta Singarimbun dalam keteranganya, Jumat (29/5).

Tonin menyampaikan, Ruslan diterbangkan dari Bandara Halu Oleo, Kendari dengan menggunakan pesawat khusus dari Mabes Polri pada pukul 09.00 Wita.

Sebelumnya, Ruslan Buton digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, di mana salah satu poinnya meminta agar sang kepala negara mundur.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono.

"Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga," kata dia, Kamis (29/5).

Kendati demikian, Sumarsono belum merinci ihwal penangkapan ini. Pasalnya belum ada laporan resmi yang diterimanya.

"(Yang nangkap) dari Puspom dan Mabes Polri," ucapnya. Dari video yang beredar, Ruslan ditangkap di sebuah rumah, di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara. Saat ditangkap Ruslan terlihat kooperatif, dia melenggang santai masuk mobil petugas.

Warga sekitar rumah tersebut pun tampak membiarkan Ruslan dijemput. Ruslan pun sempat melambaikan tangan ke arah warga sebelum masuk mobil petugas.

Di sisi lain, Sumarsono menegaskan, saat ini status Ruslan bukan lagi anggota TNI AD. Dia statusnya sudah dipecat akibat terlibat kasus pembunuhan. Oleh karena itu, proses hukum akan dijalankan oleh pihak kepolisian, bukan menjadi ranah POM AD.

"Ya kan (Ruslan) langsung dibawa ke Polres Bau Bau," pungkas Sumarsono.[ida] [R]