Aparat Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar prostitusi online ilegal melalui aplikasi michat, pada Minggu (20/11) malam.
- Jadi Mucikari, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
- Jadi Mucikari di Kasus Prostitusi Online, Dua Remaja di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Polda Sumsel Bongkar Praktek Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat
Baca Juga
Dari penangkapan itu, dua orang muncikari bersama 20 anak asuhnya berhasil diamankan dan kini diperiksa intensif di Mapolda Sumsel.
Ternyata, dari gelar ungkap perkara yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Senin (21/11) polisi juga berhasil mengungkap modus prostitusi online dengan aplikasi Michat (baca: my-chat) ini.
Mereka menetap di sebuah penginapan dalam kurun waktu tertentu. Seperti layaknya indekos, mereka juga tak jarang bergantian menggunakan kamar saat melayani hidung belang.

"Saat ini 20 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan anggota. Untuk pengelola hotelnya sendiri turut kita periksa, jika terbukti pemilik hotel akan jatuh hukuman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho didampingi Kasubdit IV PPA Kompol Tri Wahyudi.
Dikatakan Anwar mereka mematok tarif Rp150-450 ribu untuk sekali kencan, berdasarkan kesepakatan. Dalam satu hari, seorang perempuan diketahui bisa melayani sampai tiga pria.
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi merk sutra warna merah dan tiga buah diantaranya yang sudah dipakai. Serta dua buah hp samsung serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 ringgit uang hasil kencan. (fz)
- Dilaporkan Pengusaha Terkait Dugaan Penipuan, ESP Bantah Terima Uang dan Janjikan Proyek
- Meresahkan, Polisi Bekuk Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang-Indralaya
- Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Anggota DPR RI ESP Dilaporkan Dua Pengusaha ke Polda Sumsel