Pelaksanaan eksekusi pemasangan roll kabel sutet yang dilakukan PLN bersama dengan ratusan personel keamanan di daerah Taba Pingin, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan sempat ricuh.
- Pergeseran Surat Suara Pemilu Dikawal Ketat ke PPK, Polres Lubuklinggau Tempatkan Enam Personel
- Muba Pertahankan Predikat UHC, Cover 660 Ribu Lebih Peserta
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Penyelesaian Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli
Baca Juga
Dalam ricuh tersebut, petugas gabungan sempat mengamankan 2 orang yang diduga membuat keruh suasana eksekusi. Pengamanan melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Lubuklinggau, TNI, Pol PP, Damkar, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
"Ada tiga titik eksekusi yakni 1 titik di Taba Pingin dan 2 titik di Batu Urip," kata Asisten Manajer Perizinan dan Umum PLN UPP Sumbagsel 1, Candra di sela-sela pelaksanaan eksekusi pada Kamis (19/9).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Dimana menurutnya, eksekusi ini untuk segera melaksanakan pembangunan pemasangan roll kabel sutet untuk memenuhi kebutuhan aliran listrik di Kabupaten Empat Lawang yang menginduk ke Lubuklinggau.
"Jadi di Empat Lawang itu butuh listrik yang berkualitas. Sehari itu bisa mati 15 sampai 20 kali disana," ujarnya.
Sehingga dengan seperti itu kata Candra, dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memohon dan menyurati ke PLN Pusat. Dimana permohonan itu meminta untuk segera melaksanakan pembangunan ini.
"Akan tetapi kami infokan masih terhenti ada 3 pemilik lahan ini. Jadi kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan kegiatan hari ini," jelasnya.
Jadi tambah Candra, pihaknya untuk melakukan eksekusi ini berkoordinasi dengan seluruh stakeholder. Dan ini telah dititip di Pengadilan terkait dengan tuntutan pembebasan lahan yang sudah dilaksanakan.
"Jadi intinya kita melaksanakan hasil penetapan dari Pengadilan," timpalnya.
Kemudian terkait dengan warga yang masih keberatan, ia mengungkapkan kalau pihaknya tidak memaksa mereka untuk setuju. Namun sambungnya lagi, kalau sudah dititip di Pengadilan dana tersebut, maka silahkan diambil di Pengadilan.
"Luas lahan 1.582,47 hektar sekitar 0,15 hektar untuk satu tempat," terangnya.
"Kiri kanan kan sudah dapat kompensasi juga, tinggal beli saja belum mengambil. Tapi kalau beliau sudah setuju, silahkan ambil di Pengadilan Negeri Lubuklinggau," bebernya.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana menjelaskan pihaknya dalam pelaksanaan eksekusi ini hanya mengamankan kegiatan pemasangan kabel sutet. Pengamanan dilakukan bersama dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
"Kita mengamankan kegiatan yang dilakukan oleh PLN disini. Anggota yang diturunkan lebih kurang 250 anggota gabungan," terangnya
Dalam pelaksanaan eksekusi, pihaknya mengaku sempat mengamankan 2 orang yang diduga membuat keruh suasana di lokasi.
"Ini adakah objek vital Nasional yang sebagaimana ini memang sudah program sudah berlangsung sejak lama. Kebetulan baru bisa kita laksanakan kegiatan hari ini dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sama-sama mendukung kegiatan ini," pungkasnya.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya