Bos Judi Beromzet Puluhan Juta di Palembang Ditangkap

Para tersangka saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Para tersangka saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Minarti (32), seorang bandar judi nomor Hongkong dan Singapore di Palembang ditangkap oleh petugas gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (26/10).


Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi bahwa ada bandar judi nomor yang membuka perjudiannya. Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, untuk memastikan hal tersebut, anggota pun mencoba memasang nomor untuk memastikan bahwa tersangka masih beroperasi.

"Setelah semua benar, kami langsung melakukan penangkapan terhadap bandarnya di tempat persembunyiannya," katanya.

Selain menangkap bandar, pihaknya juga menangkap lima tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan dari bandar judi tersebut. Kelimanya yakni Irwan (32), Kgs Husni Thamrin (56), Feriyanto (40) Husin (49) dan Timbul (45). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing. Atas ulahnya para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP.

"Ancaman hukumannya yakni pidana di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka Irwan mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dia menceritakan, biasanya para pelanggan judi ini datang ke rumahnya untuk memasang nomor. Mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu. "Biasanya, saya mendapatkan keuntungan ratusan hingga jutaan pak dari bisnis ini," pungkasnya.