Dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan yakni 20 September – 15 Oktober 2021, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
- Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Ditahan
- Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Kucing Hutan
- Pemuda Ini 5 Kali Gauli Pacarnya Yang Masih Dibawah Umur
Baca Juga
Dari 19 penyelundup yang ditangkap, salah satunya harus ditembak mati karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.
“Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Krisno menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 gram,” ujar Krisno.
Kasus kedua polisi membongkar penyelundupan di Bakauheni juga pada 28 September 2021. Kali ini petugas menangkap total empat orang tersangka WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, disita tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan sabu-sabu dengan total 29 kilogram.
Kemudian perkara ketiga di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September 2021. Adapun total tersangka yakni SN, PHS, NA dan DIS. Nama terakhir tewas setelah dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati. Sedangkan sabu disita seberat 20.450 gram.
Selanjutnya, perkara keempat pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.
“Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram bruto,” tutur Krisno.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara pasal subsider yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel
- 7 Jam Diperiksa Kasus Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Kabur Hindari Wartawan
- Gunakan Kemeja Biru, Harnojoyo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel Terkait Manipulasi RUPS LB Bank Sumsel Babel