Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap pengangkutan batu bara dari aktivitas penambangan ilegal dikawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
- Penyidik Kejaksaan Periksa Dua Kontainer Berkas di Kantor Bawaslu Sumsel
- Hakim Agungnya Ditangkap karena Suap, MA Harap KPK Tetap Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah
- Motif Cemburu dan Sakit Hati, LC Karaoke di Lubuklinggau Dibacok Sesama Rekan Sendiri
Baca Juga
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan enam orang pelaku yang berperan sebagai driver dan kenek pengangkut batubara ilegal yang akan dibawa ke Provinsi Lampung.
Keenam pelaku ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada 15 dan 17 Februari 2023 dengan total barang bukti 98 ton batubara ilegal yang diangkut dengan empat mobil truk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan batubara yang diangkut dengan menggunakan empat truk fuso ini masing-masing membawa muatan batubara 26 ton, 30 ton, 30 ton dan 12 ton dengan total keseluruhan 98 ton batubara.
"Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin dari Dirjen pertambangan ESDM begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen," kata Agung kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel Senin (20/2/2023).
Dijelaskan Agung, pengungkapan pertama dilakukan pada 15 Februari 2023, anggota Subdit Tipidter mengamankan dump truk Hino wama hijau nopol KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten OKU.
Dihari yang sama dan waktu yang berbeda anggota kembali mengamankan truk tronton Mitsubishi Fuso nopol BE 8619 IU warna orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan 30 ton batubara.
Hanya berselang beberapa jam, kembali diamankan truk Mitsubishi Fuso warna orane nopol BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara.
Keesokan harinya anggota kembali mengamankan sat unit truk Fuso HINO warna hijau nopol BE-9213-BO yang memuat Batubara sebanyak 12 ton saat melintas di depan SPBU Batu Kuning.
"Modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir dan kenek ini, mengambil batubara dari penambangan ilegal dikawasan Muara Enim. Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Lampung,"jelasnya.
Saat ini, kata Agung pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar pemilik maupun cukong penambangan batubara ilegal. "Kami masih memburu pemilik tambang batubara ilegal yang identitasnya sudah kami kantongi,"tutupnya.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku dirinya tidak tahu kalau batubara yang diangkutnya batubara ilegal. Karena dirinya bekerja sebagai sopir ditugaskan memuat batubara dari Tanjung Enim akan dibawa ke Lampung.
"Saat ditelpon kawan untuk memuat batubara di Tanjung Enim, setelah saya meluncur ke Muara Enim untuk memuat selanjutnya batubara akan dibawa ke Lampung dalam perjalanan ke Lampung tepatnya di Jalan Lintas Sumatera saya ditangkap polisi,"ungkapnya.
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya
- Tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba
- Curi Mobil di Bengkulu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Sembunyi di Lubuklinggau