Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selama kurang lebih 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng.
- Kronologi Ditangkapnya 2 Pelaku yang Bawa 2,8 Kg Ganja di Perbatasan-Papua Nugini
- FSP BUMN Bersatu Akan Laporkan Penyebar Hoax BNI Salurkan Kredit Tanpa Agunan
- Razia Kos dan Penginapan, Polisi Kaget Temukan Remaja Berbuat Mesum
Baca Juga
Adapun yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, Lutfi sejauh ini bersikap kooperatif dan membeberkan semua kesaksian sesuai kebutuhan penyidikan.
Menurut Supardi, penyidik melayangkan sebanyak 15 pertanyaan lebih ke Lutfi. Pertanyaan tersebut seputar latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kementerian Perdagangan (Kemendag), seperti soal Harga Eceran Terendah (HET), Domestic Market Obligation (DMO), hingga berbagai kebutuhan yang menyangkut proses terbitnya Perizinan Ekspor (PE).
- Residivis Berseragam TNI Diamankan Setelah 12 Kali Nipu Pedagang
- Polisi Bongkar Peredaran Sabu Modus Bungkus Wafer
- Keras! KPK Ingatkan Novel Baswedan untuk Tak Sebar Informasi Bohong